I. PENGERTIAN KONSTITUSI
Apakah konstitusi itu? Cobalah kalian lihat dalam kamus Bahasa Inggris-Indonesia. Konstitusi (constitu- tion) diartikan dengan undang-undang dasar. Benarkah pengertian konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar (UUD)? Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentik- kan konstitusi dengan UUD. Namun beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar.
II. KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (ta¬hun 2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima peri¬ode yaitu:
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. 19 Oktober 1999 - sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
III. BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
A. Periode 1 : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945
1. Bentuk Negara adalah Republik
2. Sistem pemerintahan adalah Presidential
3. Lembaga Negara
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
B. Periode 2 : 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949
1. Bentuk Negara adalah Federasi
2. Sistem pemerintahan adalah Parlementer
3. Lembaga Negara
a. Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pengawas Keuangan
C. Periode 3 : 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950
1. Bentuk Negara adalah Kesatuan
2. Sistem pemerintahan adalah Parlementer
3. Lembaga Negara
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Pengawas Keuangan
D. Periode 4 : 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
1. Bentuk Negara adalah Republik
2. Sistem pemerintahan adalah Presidential
3. Lembaga Negara
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
E. Periode 5 : 19 Oktober 1999 - sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
1. Bentuk Negara adalah Republik
2. Sistem pemerintahan adalah Presidential
3. Lembaga Negara
a. Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial
IV. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal ke¬merdekaan, antara lain:
a. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta mene¬tapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 Novem¬ber 1945 yang merubah sistem pemerintahan presi-densial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.
2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
a. Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu ti- dak dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudu- kan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Pre- siden.
d. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
e. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presi- den No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan ang- gota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tang- gal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/ 1963.
3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/ 1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945
4. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Reformasi
Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingatagenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yangbelum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaranpendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal
itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikansekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
V. AMANDEMEN TERHADAP UUD 1945
1. Apa dasar pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945?
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukan- nya perubahan UUD 1945 antara lain :
a. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undang- undang.
b. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
c. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
2. Apa Tujuan Perubahan UUD 1945?
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain :
a. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan ne-gara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi
rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi;
c. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan
syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
d. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara
secara demokratis dan modern.
e. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
f. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
3. Bagaimana Hasil Perubahan UUD 1945?
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang di-sepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan itu secara lebih rinci antara lain sebagai berikut.
a. MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b. pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan DPR.
c. Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara langsung
dalam satu pasangan.
d. Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
e. Adanya lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
f. Presiden dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
g. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal memberi am-
nesti dan rehabilitasi.
Sebagai warga negara, kalian hendaknya mampu menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap positif tersebut antara lain:
a. menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan,
b. menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945,
c. menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945,
d. mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e. mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
f. berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD 1945,
g. menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar