Minggu, 01 November 2009

BUDAYA DEMOKRASI

1. Pengertian demokrasi
Kalian tentu sudah mengenal kata demokrasi, baik melalui pembicaraan maupun pemberitaan berbagai me- dia. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang be- rarti memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa de- mokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di- praktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung. Berdasarkan UUD 1945, lem- baga perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilah Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Sejarah Demokrasi
Sejak kapankah munculnya pa- ham demokrasi? Gagasan tentang de- mokrasi sesungguhnya sudah mun- cul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yu- nani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan jumlah pen- duduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konfl ik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyer- bu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani. Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekua¬saan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna meng¬hindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hu¬kum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.


syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi

3.Macam – Macam Bentuk Demokrasi
Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yu- nani pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis) yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah langsung seluruh warga kota. Setiap persoalan dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap orang yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya sempit. Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak lang- sung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penye- lenggaraan pemerintahan melalui wakil- wakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

B. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam de- mokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterap- kan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya par- tisipasi rakyat. Berbagai macam de- mokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena ti- dak tersedianya ruang yang cukup untuk mengeks- presikan kebebasan warga negara. Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Parti- sipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebe- basan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lainterbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era de¬mokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang peng¬gunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, se¬hingga penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau stempemerintahanWujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemili¬han umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintah¬an, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bi¬dang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan ber¬negara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
1. Demokrasi Ekonomi
Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga dite-rapkan di Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini!
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi nega¬ra dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkan-dung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan un¬tuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Apa makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami hal tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi. Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisi¬pasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah tercipta-nya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam ke-giatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun dis¬tribusi. Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang beker¬ja pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.

2. Demokrasi Pendidikan
Sekarang bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkut ini!
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rang¬ka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi ma¬nusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kre¬atif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokra¬tis serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggara¬kan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak dis¬kriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manu¬sia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk mem¬peroleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5) berikut ini!
Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbe¬lakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecer¬dasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidi¬kan khusus.
Ayat (5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesem¬patan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan ser¬ta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.

C. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Budaya demokrasi berarti menjadikan demokrasi se¬bagai suatu kebiasaan hidup sehari-hari. Kalian juga har¬us terus belajar berdemokrasi dengan membiasakan hidup secara demokratis. Ada beberapa contoh sederhana yang dapat diunjukkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam lingkungan keluarga, kalian harus membiasakan diri un¬tuk menghormati pendapat anggota keluarga yang lain. Dalam lingkungan sekolah, kalian tidak boleh memak¬sakan kehendak pada teman kalian, serta mematuhi tata tertib sekolah. Dalam suatu pertandingan olah raga misal¬nya, seluruh peserta harus mematuhi aturan permainan (rule of the game), tunduk pada putusan juri, sportif, berse¬dia menerima kekalahan dan lain-lain. Meskipun tampak sederhana, justru dalam kehidupan bermasyarakat itulah kalian perlu membiasakan hidup secara demokratis. Pem¬budayaan demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berde¬mokrasi di kalangan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar