A. Jenis Peraturan
Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis. Contoh peraturan tertulis undang-undang, peraturan peme-rintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan sebagainya. Contoh peraturan tidak tertulis adalah hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara atau konvensi.
Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang,
b. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).
Dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
2. Menyelesaikan pertikaian;
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan;
4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hokum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas.
B. Landasan Berlakunya peraturan Perundang - Undangan
a. Landasan Filosofis
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dancita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
b. Landasan Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c. Landasan Yuridis
Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan:
1). adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan,
2). adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
3). mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,
4). tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya,
C. Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan
Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a. Dasar yuridis (hukum) sebelumnya.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c. Peraturan perundang-undangan hanya dapat diha¬pus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
d. Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
f. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda
D. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Sejak Indonesia merdeka tangal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu : Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”. Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”. Ketiga pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut:
1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
a. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah (Perda)
2. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
4. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaan¬nya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
B. PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1. Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut. Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan RUU tersebut kepada seluruh Anggota. RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD. Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.
2. Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPR disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh Anggota kabinet. Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang, maka yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan ketua DPR digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang Disampaikan ke- pada DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya Usul inisiatif RUU dapat berasal dari: sekurang-kurangnya 13 orang anggota DPR RI atau komisi, gabungan komisi atau baleg Dalam rapat paripurna,ketua rapat memberikan dan membagikan usul inisiatif RUU kepada para anggota DPR Pimpinan DPR me-nyammpaikan RUU kepada President dengan permintaan agar President menunjuk menteri yanga akan mewaki- li President dalam pembahasan RUU, d an kepada Pimpinan DPD jika RUU yang diajukan terkait dengan DPD disetujui degan perubahan, DPR menugaskan kepada Komisi, Baleg atau Pan-sus untuk me-nyempurnakan RUU tersebut. Rapat paripurna me-mutusakan apakah usul RUU tersebut secara prinsip d apat diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak setelah diberikan kesempatan ke- apda faraksi un-tuk memeberaikan pendapatnya disetujui tanpa perubahan Pembicaraan di DPR RI Pembicaraan Tingkat I
Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
3. Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan kepada seluruh Anggota.
Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.
Badan Musyawarah selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislatif untuk membahas RUU tersebut, dan meng-agendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR, Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
C. MENTAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau pemerintah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia.
1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia,
2. Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut.
3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum
4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
Tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap di pidana. Pengertian korupsi menurut pasal 2 (1) Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah:Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu dalam Pasal 3 dinyatakan, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan
korupsi, seperti:
1. Menyuap hakim adalah korupsi.
Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
a. Setiap orang,
b. Memberi atau menjanjikan sesuatu,
c. Kepada hakim,
d. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
2. Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi.
Pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa Untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri melakukan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsur-unsur :
a. Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,
b. Menerima hadiah atau janji,
c. Diketahuinya,
d. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut di¬berikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
3. Menyuap advokat adalah korupsi.
Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pa-sal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001 yang ber¬asal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU no.31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no. 20 ta¬hun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
a. Setiap orang,
b. Memberi atau menjanjikan sesuatu,
c. Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadi¬lan,
d. Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan membaca dan mencermati kedua pengertian korupsi di atas,
Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikana keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi,
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara ne- gara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b. Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyeli¬dikan, penuidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejak¬saan.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah se¬rangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, super¬visi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 3).
Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurutu pasal 6 adalah :
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaku¬kan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaku¬kan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan peme-rintahan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar