1. Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara ke- satuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas ka- bupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mem- punyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah ber- hak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-per- aturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah meng- gunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indone- sia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 ten- tang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Re- publik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewe- nang pemerintah oleh Pemerintah kepada Dae- rah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewe- nang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepen- tingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan mas- yarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut pra- karsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indone- sia. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departe- men dan/atau lembaga pemerintah non departe- men di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagaiperangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawahkecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usuldan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistemPemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baikkepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semibebas ataupun kepada sektor swasta.
2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomidaerah antara lain adalah membebaskan pemerintahpusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam
menangani urusan daerah. Dengan demikian pusatberkesempatan mempelajari, memahami, meresponberbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusatdiharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusankebijakan makro (luas atau yang bersifat umum danmendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak,dengan desentralisasi daerah akan mengalami prosespemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dankreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yangterjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkanperan serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat. Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penu- gasan dari Pemerintah (Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke- pada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi uru- san pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan meru- pakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dantugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh danbulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten danDaerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan diDaerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota,dan Desa.
4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabu- paten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, terma- suk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah terdiri atas :
a. DPRD
b. Pemerintah Daerah (Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya)
a. DPRD
Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
a. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas de-ngan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lain¬nya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana ker¬jasama internasional yang dilakukan oleh pemerin¬tah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasamaantar daerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
b. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak se-bagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
b. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga-dilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Keuangan Daerah
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelak- sanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain- lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain- lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Hakikat Kebijakan Publik
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar