Jumat, 30 Oktober 2009

IDEOLOGI NEGARA

1. Ideologi Negara
a. Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pe- ngetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan- gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita- cita. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internali-zation), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gaga¬san-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang me¬nyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagaibidang kehidupan manusia.

b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Jika menengok sejarah kemerdekaan negara-negara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terli¬hat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ide¬ologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa keber¬samaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbe¬daan dalam kesatuan”.

2. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusaya-waratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persia¬pan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerin¬tah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi ke¬merdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksa- naan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme (Perikemanusiaan) 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan Menurut siswa sejauh mana Bangsa Indonesia memandang penting nilai-nilai Pancasila dilihat dari kondisi Bangsa Indonesia dewasa ini
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul-nya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesiabagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada ali nea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “de- ngan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepa- da sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadi- kusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

b. Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pe-ngakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan,
adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat
manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai
umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang
Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil
adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia,
dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai de-
ngan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka
kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang
dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian
harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan
dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam
hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat
dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina
kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka
persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan
sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih
ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan
pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari.
Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun
demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi
itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam
kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi
Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita memen-
tingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan
atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. KeputusanApakah BangsaIndonesiasekarangini sudahmenerapkanPancasila dengan murni dankonsekwen
Interpretasidihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolakdemokrasi liberal.
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyatIndonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-citabangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang
kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yangadil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruhmasyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi
kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila.Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang
lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan,keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikiankeseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha
Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar