SOAL:
1. carilah sebuah artikel teknologi ( judul bebas )kemudian copy ke ms word
2. carilah sebuah gambar teknologi kemudian simpan ( sebagai lampiran email )
3. Buka email kalian kemudian copy artikel yang telah di simpan pindahkan ke dalam email
4. lampirkan gambar yang telah kalian simpan
5. kirim email anda ke alamat " tikcimaragas@gmail.com"
6. selamat bekerja,waktu anda cuma 40 menit
Jumat, 20 November 2009
Sabtu, 07 November 2009
TUGAS TIK KELAS IX
Jawablah soal berikut jawaban d tulis dan d kirim melalui email anda ke alamat : tikcimaragas@gmail.com
soal:
1. Jelaskan pengertian email
2. Sebutkan macam - macam mesin pencari selain google
SELAMAT BEKERJA
soal:
1. Jelaskan pengertian email
2. Sebutkan macam - macam mesin pencari selain google
SELAMAT BEKERJA
Jumat, 06 November 2009
TUGAS PKN KELAS VIII
TUGAS:
1. Apakah yang di maksud amandemen UUD 1945 ?
2. Sebutkan dasar pemikiran terhadap perubahan UUD 1945 ?
3. Jelaskan tujuan diadakan Amandemen terhadap UUD 1945 ?
4. Jelaskan apa saja yang di amandemen dalam UUD 1945 itu ? tuliskan salah satu hasil amandemen tersebut !
5. Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak di amandemen, jelaskan ?
Tuliskan jawaban anda dalam buku catatan, minggu depan di kumpulkan !
1. Apakah yang di maksud amandemen UUD 1945 ?
2. Sebutkan dasar pemikiran terhadap perubahan UUD 1945 ?
3. Jelaskan tujuan diadakan Amandemen terhadap UUD 1945 ?
4. Jelaskan apa saja yang di amandemen dalam UUD 1945 itu ? tuliskan salah satu hasil amandemen tersebut !
5. Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak di amandemen, jelaskan ?
Tuliskan jawaban anda dalam buku catatan, minggu depan di kumpulkan !
Minggu, 01 November 2009
PRESTASI DIRI
A. PRESTASI DIRI BAGI KEUNGGULAN BANGSA
Setiap bangsa di dunia ini tentu memiliki kekhasan yang berbeda satu dengan yang lain. Tidak terkecuali dengan bangsa dan negara Indonesia. Sejak berdirinya pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah memiliki prestasi diri yang tidak sedikit. Prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah dimiliki/diraih oleh suatu bangsa. Prestasi diri dapat dimiliki oleh individu maupun kelompok bahkan bangsa. Seperti baru-baru ini Human Development Index Indonesia tahun 2007 menduduki peringkat 107 dunia, atau mengalami peningkatan prestasi dalam menangani korupsi dan tidak lagi menjadi negara terkorup seperti sebelumnya
Setiap manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi. Oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakah dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan negara jika memang bisa. Pengertian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai, dilakukan, diperoleh atau dikerjakan. Prestasi tiap orang tidak akan sama, ada yang berprestasi dalam hal : • melukis • berolahraga • irama musik • cepat menghitung • puisi • pemimpin • menyesuaikan diri • tampil menawan dan lain-lain Manakah yang paling bagus prestasinya? Tidak mungkin terjawab dengan tepat, karena masing-masing peristiwa menampilkan “tokoh” yang memiliki kecerdasan dalam bentuk yang berbeda-beda. Prestasi antara orang satu dengan lainnya tentu tidak akan sama, dan seseorang tidak akan mungkin menjadi orang yang sama persis dengan orang yang dikagumi prestasinya. Mengapa demikian? Pada hakikatnya manusia adalah individu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi diri yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga prestasi diri setiap orang tentu tidak akan sama. Itu sebabnya para ahli Bagaimana pe
Pendidikan Kewarganegaraan bahwa setiap siswa adalah individu yang unik (berbeda satu dengan lainnya).
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik maka setiap orang berusaha berprestasi demi keunggulan bangsa Indonesia tercinta. Tentu sangat membanggakan jika kita dapat berprestasi seperti Taufik Hidayat, Susi Susanti, Gita Gutawa Juara menyanyi di Mesir tahun 2007, Usman Hasan Saputra, Hermawan Kertajaya, Prof Dr Ir BJ Habibie, Dahlan Iskan atau Ir Ciputra, serta masih banyak lagi yang dapat dilihat dan disaksikan sendiri. Semua berprestasi sesuai bidangnya masing-masing. Ada yang di bidang olah raga, seni, budaya, maupun ilmu pengetahuan serta enterpreneur (wiraswasta). Mengapa mereka dapat berprestasi di bidangnya, dan mengapa kita tidak atau belum mampu berprestasi seperti mereka ?
B. HUBUNGAN POTENSI DIRI DAN PRESTASI DIRI UNTUK BERPRESTASI SESUAI KEMAMPUAN
Salah satu aturan main dalam permainan hidup (the game of life) adalah diberlakukannya hukum kompetisi/persaingan. Kenyataan menunjukkan semua orang memiliki keinginan umum yang sama : ingin kaya, ingin dihormati atau ingin berprestasi di bidang tertentu. Akan tetapi tidak semuanya dapat mencapai apa yang diinginkannya. Mengapa demikian?
Hal ini karena masing-masing individu memiliki potensi diri yang berbeda dengan lainnya. Manusia adalah ciptaan yang paling sempurna, kesempurnaan tersebut dapat dilihat dari kelengkapan sisi-sisi manusia itu sendiri, yaitu ada kebaikan ada pula keburukan. Ada kekuatan tetapi juga ada kelemahan. Manusia sebagai mahluk berpotensi yang selalu bertumbuh menuju aktualisasi dirinya, harus mampu mengenali ke dua sisi tersebut dengan baik. Namun tidak semua manusia berkehendak dan mau bekerja keras untuk mendayagunakan potensinya. Kekuatan yang berupa potensi-potensi diri yang istimewa menjadi sulit berkembang, karena kelemahan-kelemahan yang tidak bisa dikendalikan atau dikelola dengan baik. Potensi berasal dari kata bahasa Inggris to potent yang berarti keras, kuat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud potensi adalah kemampuan-kemampuan dan kualitas-kualitas yang dimiliki oleh seseorang, namun belum dipergunakan secara maksimal. Potensi merupakan suatu daya yang dimiliki oleh manusia, tetapi daya tersebut masih terpendam dalam diri yang bersangkutan. Setiap manusia pada dasrnya memiliki potensi, tetapi tidak setiap manusia berkehendak dan mau bekerja keras untuk mendayagunakan potensi tersebut. Pengertian potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi (individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. Potensi diri adalah kemampuan yang terpendam pada diri setiap orang, setiap orang memilikinya. Potensi diri ada yang positif dan ada yang negatif.
Potensi diri yang positif seperti :
1. Memiliki idealisme Sebagai generasi muda kita harus memiliki ide yang kita yakini kebenarannya dengan didukung fakta dan berusaha untuk mewujudkannya dalam tujuan hidup kita.
2. Dinamis dan kreatif Sifat dinamis dan kreatif dalam arti selalu berkembang mengikuti perkembangan jaman tanpa berhenti untuk berkreasi dalam mencapai tujuan tanpa mengabaikan norma-norma yang ada dalam kehidupan sehari-hari, baik norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
3. Keberanian mengambil resiko
Setiap tindakan yang dilakukan bukan tanpa resiko, karena jika ada sebab pasti akan ada akibat. Untuk itu sebelum bertindak harus selalu mempertimbangkan masak-masak resiko yang akan timbul dan berusaha menghadapi serta mengatasinya dengan baik.
4. Optimis dan kegairahan semangat
Manusia yang hidup di era globalisasi sekarang ini tidak boleh pesimis, maka sebagai bagian dari dunia seseorang harus selalu optimis dan memiliki kegairahan semangat supaya tidak putus asa dan lemah sebelum bertanding. Para pahlawan telah berjuang merebut ke¬merdekaan Indonesia tetapi kita yang harus memper¬tahankan dan mengisinya melalui karya yang positif. Bangsa yang maju adalah bangsa yang rakyatnya mau bekerja keras, ulet dan tangguh dalam mewujudkan se¬buah prestasi. Sebab perlu diingat bahwa Tuhan sendiri tidak akan mengubah kondisi suatu bangsa jika bangsa tersebut tidak mau berubah.
5. Kemandirian dan disiplin murni
Kita adalah bagian dari bangsa yang mandiri dan berdiri di atas kaki sendiri dan memiliki disiplin yang tinggi. Pendidikan disiplin bukan hanya sekedar patuh terhadap aturan tetapi juga harus terwujud dalam ben¬tuk pengakuan terhadap hak dan keinginan orang lain, serta mau mengambil bagian dalam memikul tanggung jawab sosial secara manusiawi.
6. Fisik yang kuat dan sehat
Apa artinya jiwa yang meledak-ledak penuh se¬mangat dengan berbagai ide jika tidak ditunjang oleh fisik yang kuat dan sehat? Tentu tidak akan ada artinya. Untuk itu potensi diri yang positif harus memperhatikan masalah yang satu ini karena sangat penting peranan¬nya. Ingatkah kalian dengan pepatah: “di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang kuat (mensana in corpore sano)“? Nah potensi diri yang positif adalah yang men¬jaga kekuatan dan kesehatan fisik.
7. Sikap ksatria Ksatria adalah sikap yang sportif yaitu berani mengakui kesalahan dan kekalahan jika mengalaminya, serta bersedia meminta maaf untuk tidak mengulangi lagi perbuatan. Dalam falsafah masyarakat Jawa, seseorang baru pantas bergelar ksatria jika dia dapat“ menang tanpa mengalahkan, kemudian mengalahkan tanpa merendahkan dan menyerang tanpa menyakiti .”
8. Terampil dalam menerapkan IPTEK Melalui pendidikan dan pelatihan para siswa diharapkan dapat melatih keterampilannya dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah. Jika me- mungkinkan dapat diperdalam di luar sekolah, sehingga menjadi generasi muda yang tidak gagap teknologi, dan mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia. Setelah itu mereka diharapkan dapat menerapkan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dengan mengikuti lomba komputer daerah atau nasional. Ini merupakan peran serta yang baik dari masyarakat dalam menunjang potensi diri siswa dalam berprestasi sehingga terampil dalam menerapkan IPTEK.
9. Kompetitif Di tengah persaingan dunia seperti sekarang ini setiap individu harus mampu menunjukkan kelebihan dirinya, diantaranya dengan berkompetisi dengan bangsa lainnya.
Dalam upaya mengembangkan potensi diri ada 4 tahapan yang perlu diperhatikan, antara lain :
a. Mengenali diri sendiri
b. Memposisikan diri
c. Mendobrak diri
d. Aktualisasi diri
Selain potensi diri yang positif setiap manusia juga memiliki potensi diri yang negatif seperti :
1. Mudah diadu domba
Semua kelebihan yang dimiliki dapat hilang percuma jika seseorang masih mudah diadu domba. Dalam berbagai aspek kehidupan hendaknya harus berhati-hati karena seseorang bisa diadu domba atau bahkan mungkin tergoda untuk menjadi pelakunya. Hal ini arus dihindari, karena sangat merugikan diri sendiri.
2. Kurang berhati-hati
Pepatah “biar lambat asal selamat” memang bisa diganti dengan “biar cepat tapi selamat”, tetapi tetap ha¬rus waspada dan berhati-hati. Mengapa demikian? Oleh karena kita sering terburu-buru tanpa memperhatikan resiko lainnya asalkan tujuan tercapai. Akibatnya memang tujuan tercapai tetapi ada resiko besar yang didapatkan.
3. Emosional
Emosional merupakan suatu keadaan perasaan atau kondisi kejiwaan yang sedang labil sehingga dapat meng¬ganggu hubungan dengan orang lainnya. Biasanya mun¬cul pada saat keadaan tidak normal, sehingga individu yang sedang emosional kurang bisa mengendalikan diri. Dia bisa marah, berteriak ataupun menangis. Sebenarnya semua aktivitas tadi boleh saja dilakukan asalkan tetap terkendali dan tidak mengganggu orang lain.
Potensi diri yang positif adalah jika kita tidak mudah emosional yaitu kita memiliki kecerdasan emosi (emotional quotient) yang baik.
4. Kurang percaya diri
Banyak dari generasi muda yang belum menger¬jakan sesuatu sudah menyerah dengan mengatakan tidak mampu melaksanakannya. Jadi generasi muda menyerah atau kalah sebelum bertanding. Sebenarnya ada kemam¬puan tetapi karena kurang percaya diri menjadi tidak mau melakukan sesuatu. Sungguh disayangkan karena kesem¬patan emas menjadi hilang. Hal ini berarti harga diri (self esteem) mereka adalah negatif karena cenderung merasa bahwa dirinya tidak mampu dan tidak berharga.
Potensi diri yang positif adalah jika kita memiliki rasa percaya diri yang besar. Ciri-ciri individu yang kurang percaya diri :
a. Berusaha menunjukkan sikap konformis, semata-mata demi mendapatkan pengakuan dan penerimaan kelompok
b. Menyimpan rasa takut /kekhawatiran terhadap peno¬lakan
c. Sulit menerima realita diri (terutama dalam menerima kekurangan diri) dan memandang rendah kemampuan diri sendiri-namun di lain pihak memasang harapan yang tidak realistik terhadap diri sendiri
d. Pesimis, mudah menilai segala sesuatu dari sisi negatif
e. Takut gagal, sehingga menghindari segala resiko dan tidak berani memasang target untuk berhasil
f. Cenderung menolak pujian yang ditujukan secara tulus (karena undervalue diri sendiri)
g. Selalu menempatkan/memposisikan diri sebagai yang terakhir, karena menilai dirinya tidak mampu
h. Mempunyai external locus of control (mudah me-nyerah pada nasib, sangat bergantung pada keadaan dan pengakuan/penerimaan serta bantuan orang lain).
Apakah kalian termasuk orang yang kurang percaya diri? Jika ya, maka sebaiknya hindarilah sifat tersebut. Karena hal tersebut akan merugikan diri kita. Jika tidak, maka bersyukurlah dan pertahankan karena itu merupakan sesuatu yang berharga bagi diri kalian dalam mencapai prestasi.
5. Kurang mempunyai motivasi
Manusia bukanlah benda mati yang bergerak hanya bila ada daya dari luar yang mendorongnya, melainkan makhluk yang mempunyai daya dalam dirinya untuk bergerak. Inilah yang dinamakan motivasi. Sehingga motivasi sering disebut penggerak perilaku (the energizer of behaviour).
Motivasi adalah bidang yang amat sering dipelajari oleh para psikolog karena pengetahuan akan determinan perilaku ini akan banyak membantu dalam meramalkan dan mengendalikan dampak dari suatu keadaan tertentu terhadap kehidupan manusia. Ini berhubungan dengan prestasi diri sebagai suatu perilaku yang muncul karena potensi diri yang ada dengan didorong motivasi yang kuat. Motivasi adalah dorongan baik yang berasal dari dalam diri seseorang maupun yang berasal dari luar diri seseorang tersebut, misalnya dari keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat. Adanya motivasi akan mempercepat tercapainya tujuan untuk berprestasi.
Oleh karena itu kita harus punya motivasi supaya kebutuhan hidup terpenuhi, mulai dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi sebagaimana dikemukakan oleh Abraham H Maslow, yaitu dari kebutuhan fisiologis dasar, kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk dicintai dan disayangi, kebutuhan untuk dihargai dan paling tinggi kebutuhan aktualisasi diri yang berupa kesempatan dan kebebasan untuk mewujudkan cita-cita sesuai kemampuan yang dimiliki setiap individu. Hubungan antara potensi diri dengan prestasi diri sangat erat, karena untuk berprestasi seseorang harus mengenali terlebih dahulu potensi yang ada dalam dirinya. Potensi diri yang negatif harus dihi- langkan, sebaliknya potensi yang positif harus dimun- culkan. Jadi kita seharusnya memaksimalkan potensi atau kekuatan dan sekaligus meminimalkan pengaruh kelemahan kita. Menurut Andri Wongso, caranya : Per- tama berkomitmen untuk menghilangkan kelemahan- kelemahan tersebut, ke dua melakukan usaha yang sungguh-sungguh untk menghentikan pengaruhnya setiap kali kelemahan diri tersebut muncul dan ke tiga menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baru yang men- dorong mencuatnya potensi kita, dan pada saat ber- samaan membenamkan kelemahan-kelemahan kita. Dan ke tiganya ini harus dimulai sekarang juga karena tindakan adalah kekuatan Orang yang punya potensi disebut juga dengan manusia unggul terlebih jika dia dapat mewujudkan potensinya dengan baik, akan tetapi jangan sampai menjadi sombong.
Ciri-ciri manusia unggul adalah :
1. Memiliki keimanan yang utuh.
2. Melaksanakan amal ibadah
3. Memiliki akhlak mulia, yang terdiri dari amanah, ikhlas, tekun, berdisiplin, bersyukur, sabar, dan adil. Ke tiga hal ini akan semakin lengkap jika didukung oleh hal-hal positif yang dimiliki oleh seseorang. Prestasi diri seseorang akan semakin bermakna jika dilandasi oleh keimanan yang kuat terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mereka berprestasi bukan semata kepentingan pribadi tetapi demi kepentingan yang lebih luas lagi. Untuk kepentingan nusa, bangsa dan negara.
Apa yang kalian pikirkan berkaitan dengan gambar tersebut? Bagaimana peran serta yang dilakukan Prof.Dr.Ir.BJ.Habibie dan Ir Ciputra sehingga mereka mempunyai prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggu- lan bangsa? Bagaimana peran serta diri kalian sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa?Apa yang dapat kalian simpulkan dari gambar 7 dan 8? Prof Dr Ir BJ Habibie dan Ir Ciputra mereka adalah pu- tra bangsa yang banyak perprestasi sesuai dengan potensi masing-masing. Ir Ciputra salah satu pengusaha yang suk- ses dalam bidang properti dan peduli pada pendidikan, se- lain seorang yang sukses sebagai enterpreneur yang mam- pu menghasilkan berbagai projek di Indonesia. Menurut Ir Ciputra entrepreneur bukanlah suatu hal yang bersifat mistik dan misterius, juga bukan soal bakat, tetapi bisa Perhatikan Gambar 5 dan 6. Apa yang kalian pikirkan berkaitan dengan gam- bar tersebut? Potensi diri apa yang dimiliki oleh Ikhsan dan Dirly sehingga mereka mempunyai prestasi sebagai Finalis Indonesia Idol 2006? Atau prestasi Gita Gutawa menjadi juara menyanyi di Mesir tahun 2007? Apakah kalian mempunyai potensi seperti mereka? Jika ya, apakah kalian mau menjadi seperti mereka? Jika tidak, maka kalian mau berprestasi di bidang apa sesuai potensi diri yang kalian miliki?
Umar Hasan Saputra, Ir Ciputra dan Prof Dr Ir BJ Habibie merupakan orang-orang yang mempunyai potensi diri (bakat) di bidang masing-masing. Hal ini dapat dilihat dari tiga hal yaitu
(1) kemampuan di atas rata-rata,
(2) kreativitas dan
(3) tanggung jawab terhadap tugas. Ini berarti mereka memiliki kemampuan di atas rata-rata dan punya ciri-ciri kreativitas seperti dikemukakan oleh Cholisin sebagai berikut :
1. Dorongan ingin tahu besar
2. Sering mengajukan pertanyaan yang baik
3. Memberikan banyak gagasan dan usul terhadap suatu masalah
4. Bebas dalam menyatakan pendapat
5. Mempunyai rasa keindahan
6. Menonjol dalam salah satu bidang seni
7. Mempunyai pendapat sendiri dan dapat mengungkap¬kannya, tidak mudah terpengaruh orang lain
8. Memiliki rasa humor tinggi
9. Daya imajinasi kuat
10. Keaslian (orisinalitas) tinggi (tampak dalam ungkapan, gagasan, karangan, pemecahan masalah)
11. Dapat bekerja sendiri
12. Kemampuan elaborasi (mengembangkan atau meme-rinci) suatu gagasan.
Bagaimana dengan kalian apakah memiliki ciri-ciri kreativitas seperti yang telah disebutkan di atas?
Selain itu ciri-ciri kreativitas dapat dilihat dari seseorang yang memiliki rasa ingin tahu (sense of curiosity), kebutuhan untuk berprestasi (need of achievement), dapat beradaptasi (adaptable) dan memiliki kemampuan menempuh resiko.
Prestasi diri merupakan perwujudan dari bakat dan kemampuan, dan akan optimal jika dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan. Dalam kaitannya dengan anak berbakat dinamakan anak lantip, Gardner memiliki pandangan yang berbeda, ia menyatakan bahwa manusia bukanlah berdasarkan skor tes standar semata, namun sebagai:
1. Kemampuan untuk menyelesaikan masalah yang ter- jadi dalam kehidupan manusia.
2. Kemampuan untuk menghasilkan persoalan-persoalan baru untuk diselesaikan.
3. Kemampuan untuk menciptakan sesuatu atau menawarkan jasa yang akan menimbulkan penghargaan dalam budaya seseorang.
Berbagai upaya untuk mencapai prestasi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagaimana dikemukakan oleh Sujiyanto yaitu :
1. Kreatif dan inovatif
2. Tanggung-jawab
3. Bekerja keras
4. Memanfaatkan Sumber Daya
Setiap bangsa di dunia ini tentu memiliki kekhasan yang berbeda satu dengan yang lain. Tidak terkecuali dengan bangsa dan negara Indonesia. Sejak berdirinya pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah memiliki prestasi diri yang tidak sedikit. Prestasi diri adalah suatu kebanggaan yang telah dimiliki/diraih oleh suatu bangsa. Prestasi diri dapat dimiliki oleh individu maupun kelompok bahkan bangsa. Seperti baru-baru ini Human Development Index Indonesia tahun 2007 menduduki peringkat 107 dunia, atau mengalami peningkatan prestasi dalam menangani korupsi dan tidak lagi menjadi negara terkorup seperti sebelumnya
Setiap manusia apapun profesinya tentu akan mempunyai keinginan untuk berprestasi. Oleh karena dengan berprestasi seseorang akan dapat menilai apakah dirinya sudah berhasil mencapai tujuan hidupnya atau tidak, juga untuk membawa nama baik bangsa dan negara jika memang bisa. Pengertian prestasi yaitu hasil yang telah dicapai, dilakukan, diperoleh atau dikerjakan. Prestasi tiap orang tidak akan sama, ada yang berprestasi dalam hal : • melukis • berolahraga • irama musik • cepat menghitung • puisi • pemimpin • menyesuaikan diri • tampil menawan dan lain-lain Manakah yang paling bagus prestasinya? Tidak mungkin terjawab dengan tepat, karena masing-masing peristiwa menampilkan “tokoh” yang memiliki kecerdasan dalam bentuk yang berbeda-beda. Prestasi antara orang satu dengan lainnya tentu tidak akan sama, dan seseorang tidak akan mungkin menjadi orang yang sama persis dengan orang yang dikagumi prestasinya. Mengapa demikian? Pada hakikatnya manusia adalah individu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi diri yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga prestasi diri setiap orang tentu tidak akan sama. Itu sebabnya para ahli Bagaimana pe
Pendidikan Kewarganegaraan bahwa setiap siswa adalah individu yang unik (berbeda satu dengan lainnya).
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik maka setiap orang berusaha berprestasi demi keunggulan bangsa Indonesia tercinta. Tentu sangat membanggakan jika kita dapat berprestasi seperti Taufik Hidayat, Susi Susanti, Gita Gutawa Juara menyanyi di Mesir tahun 2007, Usman Hasan Saputra, Hermawan Kertajaya, Prof Dr Ir BJ Habibie, Dahlan Iskan atau Ir Ciputra, serta masih banyak lagi yang dapat dilihat dan disaksikan sendiri. Semua berprestasi sesuai bidangnya masing-masing. Ada yang di bidang olah raga, seni, budaya, maupun ilmu pengetahuan serta enterpreneur (wiraswasta). Mengapa mereka dapat berprestasi di bidangnya, dan mengapa kita tidak atau belum mampu berprestasi seperti mereka ?
B. HUBUNGAN POTENSI DIRI DAN PRESTASI DIRI UNTUK BERPRESTASI SESUAI KEMAMPUAN
Salah satu aturan main dalam permainan hidup (the game of life) adalah diberlakukannya hukum kompetisi/persaingan. Kenyataan menunjukkan semua orang memiliki keinginan umum yang sama : ingin kaya, ingin dihormati atau ingin berprestasi di bidang tertentu. Akan tetapi tidak semuanya dapat mencapai apa yang diinginkannya. Mengapa demikian?
Hal ini karena masing-masing individu memiliki potensi diri yang berbeda dengan lainnya. Manusia adalah ciptaan yang paling sempurna, kesempurnaan tersebut dapat dilihat dari kelengkapan sisi-sisi manusia itu sendiri, yaitu ada kebaikan ada pula keburukan. Ada kekuatan tetapi juga ada kelemahan. Manusia sebagai mahluk berpotensi yang selalu bertumbuh menuju aktualisasi dirinya, harus mampu mengenali ke dua sisi tersebut dengan baik. Namun tidak semua manusia berkehendak dan mau bekerja keras untuk mendayagunakan potensinya. Kekuatan yang berupa potensi-potensi diri yang istimewa menjadi sulit berkembang, karena kelemahan-kelemahan yang tidak bisa dikendalikan atau dikelola dengan baik. Potensi berasal dari kata bahasa Inggris to potent yang berarti keras, kuat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud potensi adalah kemampuan-kemampuan dan kualitas-kualitas yang dimiliki oleh seseorang, namun belum dipergunakan secara maksimal. Potensi merupakan suatu daya yang dimiliki oleh manusia, tetapi daya tersebut masih terpendam dalam diri yang bersangkutan. Setiap manusia pada dasrnya memiliki potensi, tetapi tidak setiap manusia berkehendak dan mau bekerja keras untuk mendayagunakan potensi tersebut. Pengertian potensi diri adalah kemampuan yang dimiliki setiap pribadi (individu) yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan dalam berprestasi. Potensi diri adalah kemampuan yang terpendam pada diri setiap orang, setiap orang memilikinya. Potensi diri ada yang positif dan ada yang negatif.
Potensi diri yang positif seperti :
1. Memiliki idealisme Sebagai generasi muda kita harus memiliki ide yang kita yakini kebenarannya dengan didukung fakta dan berusaha untuk mewujudkannya dalam tujuan hidup kita.
2. Dinamis dan kreatif Sifat dinamis dan kreatif dalam arti selalu berkembang mengikuti perkembangan jaman tanpa berhenti untuk berkreasi dalam mencapai tujuan tanpa mengabaikan norma-norma yang ada dalam kehidupan sehari-hari, baik norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
3. Keberanian mengambil resiko
Setiap tindakan yang dilakukan bukan tanpa resiko, karena jika ada sebab pasti akan ada akibat. Untuk itu sebelum bertindak harus selalu mempertimbangkan masak-masak resiko yang akan timbul dan berusaha menghadapi serta mengatasinya dengan baik.
4. Optimis dan kegairahan semangat
Manusia yang hidup di era globalisasi sekarang ini tidak boleh pesimis, maka sebagai bagian dari dunia seseorang harus selalu optimis dan memiliki kegairahan semangat supaya tidak putus asa dan lemah sebelum bertanding. Para pahlawan telah berjuang merebut ke¬merdekaan Indonesia tetapi kita yang harus memper¬tahankan dan mengisinya melalui karya yang positif. Bangsa yang maju adalah bangsa yang rakyatnya mau bekerja keras, ulet dan tangguh dalam mewujudkan se¬buah prestasi. Sebab perlu diingat bahwa Tuhan sendiri tidak akan mengubah kondisi suatu bangsa jika bangsa tersebut tidak mau berubah.
5. Kemandirian dan disiplin murni
Kita adalah bagian dari bangsa yang mandiri dan berdiri di atas kaki sendiri dan memiliki disiplin yang tinggi. Pendidikan disiplin bukan hanya sekedar patuh terhadap aturan tetapi juga harus terwujud dalam ben¬tuk pengakuan terhadap hak dan keinginan orang lain, serta mau mengambil bagian dalam memikul tanggung jawab sosial secara manusiawi.
6. Fisik yang kuat dan sehat
Apa artinya jiwa yang meledak-ledak penuh se¬mangat dengan berbagai ide jika tidak ditunjang oleh fisik yang kuat dan sehat? Tentu tidak akan ada artinya. Untuk itu potensi diri yang positif harus memperhatikan masalah yang satu ini karena sangat penting peranan¬nya. Ingatkah kalian dengan pepatah: “di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang kuat (mensana in corpore sano)“? Nah potensi diri yang positif adalah yang men¬jaga kekuatan dan kesehatan fisik.
7. Sikap ksatria Ksatria adalah sikap yang sportif yaitu berani mengakui kesalahan dan kekalahan jika mengalaminya, serta bersedia meminta maaf untuk tidak mengulangi lagi perbuatan. Dalam falsafah masyarakat Jawa, seseorang baru pantas bergelar ksatria jika dia dapat“ menang tanpa mengalahkan, kemudian mengalahkan tanpa merendahkan dan menyerang tanpa menyakiti .”
8. Terampil dalam menerapkan IPTEK Melalui pendidikan dan pelatihan para siswa diharapkan dapat melatih keterampilannya dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah. Jika me- mungkinkan dapat diperdalam di luar sekolah, sehingga menjadi generasi muda yang tidak gagap teknologi, dan mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia. Setelah itu mereka diharapkan dapat menerapkan IPTEK dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dengan mengikuti lomba komputer daerah atau nasional. Ini merupakan peran serta yang baik dari masyarakat dalam menunjang potensi diri siswa dalam berprestasi sehingga terampil dalam menerapkan IPTEK.
9. Kompetitif Di tengah persaingan dunia seperti sekarang ini setiap individu harus mampu menunjukkan kelebihan dirinya, diantaranya dengan berkompetisi dengan bangsa lainnya.
Dalam upaya mengembangkan potensi diri ada 4 tahapan yang perlu diperhatikan, antara lain :
a. Mengenali diri sendiri
b. Memposisikan diri
c. Mendobrak diri
d. Aktualisasi diri
Selain potensi diri yang positif setiap manusia juga memiliki potensi diri yang negatif seperti :
1. Mudah diadu domba
Semua kelebihan yang dimiliki dapat hilang percuma jika seseorang masih mudah diadu domba. Dalam berbagai aspek kehidupan hendaknya harus berhati-hati karena seseorang bisa diadu domba atau bahkan mungkin tergoda untuk menjadi pelakunya. Hal ini arus dihindari, karena sangat merugikan diri sendiri.
2. Kurang berhati-hati
Pepatah “biar lambat asal selamat” memang bisa diganti dengan “biar cepat tapi selamat”, tetapi tetap ha¬rus waspada dan berhati-hati. Mengapa demikian? Oleh karena kita sering terburu-buru tanpa memperhatikan resiko lainnya asalkan tujuan tercapai. Akibatnya memang tujuan tercapai tetapi ada resiko besar yang didapatkan.
3. Emosional
Emosional merupakan suatu keadaan perasaan atau kondisi kejiwaan yang sedang labil sehingga dapat meng¬ganggu hubungan dengan orang lainnya. Biasanya mun¬cul pada saat keadaan tidak normal, sehingga individu yang sedang emosional kurang bisa mengendalikan diri. Dia bisa marah, berteriak ataupun menangis. Sebenarnya semua aktivitas tadi boleh saja dilakukan asalkan tetap terkendali dan tidak mengganggu orang lain.
Potensi diri yang positif adalah jika kita tidak mudah emosional yaitu kita memiliki kecerdasan emosi (emotional quotient) yang baik.
4. Kurang percaya diri
Banyak dari generasi muda yang belum menger¬jakan sesuatu sudah menyerah dengan mengatakan tidak mampu melaksanakannya. Jadi generasi muda menyerah atau kalah sebelum bertanding. Sebenarnya ada kemam¬puan tetapi karena kurang percaya diri menjadi tidak mau melakukan sesuatu. Sungguh disayangkan karena kesem¬patan emas menjadi hilang. Hal ini berarti harga diri (self esteem) mereka adalah negatif karena cenderung merasa bahwa dirinya tidak mampu dan tidak berharga.
Potensi diri yang positif adalah jika kita memiliki rasa percaya diri yang besar. Ciri-ciri individu yang kurang percaya diri :
a. Berusaha menunjukkan sikap konformis, semata-mata demi mendapatkan pengakuan dan penerimaan kelompok
b. Menyimpan rasa takut /kekhawatiran terhadap peno¬lakan
c. Sulit menerima realita diri (terutama dalam menerima kekurangan diri) dan memandang rendah kemampuan diri sendiri-namun di lain pihak memasang harapan yang tidak realistik terhadap diri sendiri
d. Pesimis, mudah menilai segala sesuatu dari sisi negatif
e. Takut gagal, sehingga menghindari segala resiko dan tidak berani memasang target untuk berhasil
f. Cenderung menolak pujian yang ditujukan secara tulus (karena undervalue diri sendiri)
g. Selalu menempatkan/memposisikan diri sebagai yang terakhir, karena menilai dirinya tidak mampu
h. Mempunyai external locus of control (mudah me-nyerah pada nasib, sangat bergantung pada keadaan dan pengakuan/penerimaan serta bantuan orang lain).
Apakah kalian termasuk orang yang kurang percaya diri? Jika ya, maka sebaiknya hindarilah sifat tersebut. Karena hal tersebut akan merugikan diri kita. Jika tidak, maka bersyukurlah dan pertahankan karena itu merupakan sesuatu yang berharga bagi diri kalian dalam mencapai prestasi.
5. Kurang mempunyai motivasi
Manusia bukanlah benda mati yang bergerak hanya bila ada daya dari luar yang mendorongnya, melainkan makhluk yang mempunyai daya dalam dirinya untuk bergerak. Inilah yang dinamakan motivasi. Sehingga motivasi sering disebut penggerak perilaku (the energizer of behaviour).
Motivasi adalah bidang yang amat sering dipelajari oleh para psikolog karena pengetahuan akan determinan perilaku ini akan banyak membantu dalam meramalkan dan mengendalikan dampak dari suatu keadaan tertentu terhadap kehidupan manusia. Ini berhubungan dengan prestasi diri sebagai suatu perilaku yang muncul karena potensi diri yang ada dengan didorong motivasi yang kuat. Motivasi adalah dorongan baik yang berasal dari dalam diri seseorang maupun yang berasal dari luar diri seseorang tersebut, misalnya dari keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat. Adanya motivasi akan mempercepat tercapainya tujuan untuk berprestasi.
Oleh karena itu kita harus punya motivasi supaya kebutuhan hidup terpenuhi, mulai dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi sebagaimana dikemukakan oleh Abraham H Maslow, yaitu dari kebutuhan fisiologis dasar, kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk dicintai dan disayangi, kebutuhan untuk dihargai dan paling tinggi kebutuhan aktualisasi diri yang berupa kesempatan dan kebebasan untuk mewujudkan cita-cita sesuai kemampuan yang dimiliki setiap individu. Hubungan antara potensi diri dengan prestasi diri sangat erat, karena untuk berprestasi seseorang harus mengenali terlebih dahulu potensi yang ada dalam dirinya. Potensi diri yang negatif harus dihi- langkan, sebaliknya potensi yang positif harus dimun- culkan. Jadi kita seharusnya memaksimalkan potensi atau kekuatan dan sekaligus meminimalkan pengaruh kelemahan kita. Menurut Andri Wongso, caranya : Per- tama berkomitmen untuk menghilangkan kelemahan- kelemahan tersebut, ke dua melakukan usaha yang sungguh-sungguh untk menghentikan pengaruhnya setiap kali kelemahan diri tersebut muncul dan ke tiga menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baru yang men- dorong mencuatnya potensi kita, dan pada saat ber- samaan membenamkan kelemahan-kelemahan kita. Dan ke tiganya ini harus dimulai sekarang juga karena tindakan adalah kekuatan Orang yang punya potensi disebut juga dengan manusia unggul terlebih jika dia dapat mewujudkan potensinya dengan baik, akan tetapi jangan sampai menjadi sombong.
Ciri-ciri manusia unggul adalah :
1. Memiliki keimanan yang utuh.
2. Melaksanakan amal ibadah
3. Memiliki akhlak mulia, yang terdiri dari amanah, ikhlas, tekun, berdisiplin, bersyukur, sabar, dan adil. Ke tiga hal ini akan semakin lengkap jika didukung oleh hal-hal positif yang dimiliki oleh seseorang. Prestasi diri seseorang akan semakin bermakna jika dilandasi oleh keimanan yang kuat terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mereka berprestasi bukan semata kepentingan pribadi tetapi demi kepentingan yang lebih luas lagi. Untuk kepentingan nusa, bangsa dan negara.
Apa yang kalian pikirkan berkaitan dengan gambar tersebut? Bagaimana peran serta yang dilakukan Prof.Dr.Ir.BJ.Habibie dan Ir Ciputra sehingga mereka mempunyai prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggu- lan bangsa? Bagaimana peran serta diri kalian sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa?Apa yang dapat kalian simpulkan dari gambar 7 dan 8? Prof Dr Ir BJ Habibie dan Ir Ciputra mereka adalah pu- tra bangsa yang banyak perprestasi sesuai dengan potensi masing-masing. Ir Ciputra salah satu pengusaha yang suk- ses dalam bidang properti dan peduli pada pendidikan, se- lain seorang yang sukses sebagai enterpreneur yang mam- pu menghasilkan berbagai projek di Indonesia. Menurut Ir Ciputra entrepreneur bukanlah suatu hal yang bersifat mistik dan misterius, juga bukan soal bakat, tetapi bisa Perhatikan Gambar 5 dan 6. Apa yang kalian pikirkan berkaitan dengan gam- bar tersebut? Potensi diri apa yang dimiliki oleh Ikhsan dan Dirly sehingga mereka mempunyai prestasi sebagai Finalis Indonesia Idol 2006? Atau prestasi Gita Gutawa menjadi juara menyanyi di Mesir tahun 2007? Apakah kalian mempunyai potensi seperti mereka? Jika ya, apakah kalian mau menjadi seperti mereka? Jika tidak, maka kalian mau berprestasi di bidang apa sesuai potensi diri yang kalian miliki?
Umar Hasan Saputra, Ir Ciputra dan Prof Dr Ir BJ Habibie merupakan orang-orang yang mempunyai potensi diri (bakat) di bidang masing-masing. Hal ini dapat dilihat dari tiga hal yaitu
(1) kemampuan di atas rata-rata,
(2) kreativitas dan
(3) tanggung jawab terhadap tugas. Ini berarti mereka memiliki kemampuan di atas rata-rata dan punya ciri-ciri kreativitas seperti dikemukakan oleh Cholisin sebagai berikut :
1. Dorongan ingin tahu besar
2. Sering mengajukan pertanyaan yang baik
3. Memberikan banyak gagasan dan usul terhadap suatu masalah
4. Bebas dalam menyatakan pendapat
5. Mempunyai rasa keindahan
6. Menonjol dalam salah satu bidang seni
7. Mempunyai pendapat sendiri dan dapat mengungkap¬kannya, tidak mudah terpengaruh orang lain
8. Memiliki rasa humor tinggi
9. Daya imajinasi kuat
10. Keaslian (orisinalitas) tinggi (tampak dalam ungkapan, gagasan, karangan, pemecahan masalah)
11. Dapat bekerja sendiri
12. Kemampuan elaborasi (mengembangkan atau meme-rinci) suatu gagasan.
Bagaimana dengan kalian apakah memiliki ciri-ciri kreativitas seperti yang telah disebutkan di atas?
Selain itu ciri-ciri kreativitas dapat dilihat dari seseorang yang memiliki rasa ingin tahu (sense of curiosity), kebutuhan untuk berprestasi (need of achievement), dapat beradaptasi (adaptable) dan memiliki kemampuan menempuh resiko.
Prestasi diri merupakan perwujudan dari bakat dan kemampuan, dan akan optimal jika dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan. Dalam kaitannya dengan anak berbakat dinamakan anak lantip, Gardner memiliki pandangan yang berbeda, ia menyatakan bahwa manusia bukanlah berdasarkan skor tes standar semata, namun sebagai:
1. Kemampuan untuk menyelesaikan masalah yang ter- jadi dalam kehidupan manusia.
2. Kemampuan untuk menghasilkan persoalan-persoalan baru untuk diselesaikan.
3. Kemampuan untuk menciptakan sesuatu atau menawarkan jasa yang akan menimbulkan penghargaan dalam budaya seseorang.
Berbagai upaya untuk mencapai prestasi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagaimana dikemukakan oleh Sujiyanto yaitu :
1. Kreatif dan inovatif
2. Tanggung-jawab
3. Bekerja keras
4. Memanfaatkan Sumber Daya
GLOBALISASI
l. Pengertian Globalisasi
a. Globaliasi dapat diartikan sebagai proses masuknya ke ruang lingkup dunia.
b. Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara dan elemen- elemennya yang terjadi akibat dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi interna- sional.
c. Globalisasi adalah proses, di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
d. Globalisasi adalah proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang dan gagasan melintasi batas-batas negara.
e. Globalisasi adalah proses di mana perdagangan, in- formasi dan budaya semakin bergerak melintasi batas negara.
f. Globalisasi adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan pertukaran kebudayaan.
g. Globalisasi merupakan gerakan menuju terciptanya pasar atau kebijakan yang melintasi batas nasional.
Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi antara lain adalah:
a. Ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdaga-ngan.
b. Revolusi industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri.
c. Pertumbuhan kolonial-isme dan imperialisme.
d. Pertumbuhan kapitalisme.
e. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah teleko- munikasi serta transportasi mesin jet.
2. Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pastitidak dapat dan tidak akan mengisolasi diri dari pergaulaninternasional. Andaikata isolasi diri itu terjadi, sudahdapat dipastikan Indonesia tidak akan mampu memenuhikebutuhannya sendiri. Ini artinya apa? Artinya tidak lain bahwa di dalam hubungan internasional terjadi apa yangdinamakan saling hubungan dan saling ketergantungan antara negara satu dengan negara lainnya.
3. Apa arti pentingnya globalisasi bagi Indonesia?
Globalisasi memiliki arti penting bagi bangsaIndonesia yang sedang membangun yaitu denganmengambil manfaat dari kemajuan-kemajuan yang telahdicapai oleh bangsa atau negara lain, untuk diterapkandi Indonesia. Sudah barang tentu tidak semua kemajuanyang dialami bangsa lain akan kita ambil atau kita tiru
begitu saja. Indonesia seharusnya hanya akan mengambilkemajuan dari sisi positifnya saja, baik itu kemajuan dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun teknologi.Untuk itu nilai-nilai Pancasila harus kita gunakan sebagai
penyaring dari nilai yang diambil, karena nilai-nilaiPancasila sesuai dengan situasi dan kondisi dari bangsaIndonesia. Pancasila bersumber dari agama dan adatistiadat yang digali dari bumi Indonesia.
B. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBAL
1. Arti Politik Luar Negeri
Apakah politik luar negeri itu? Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau
sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan).
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa
2. Politik Luar Negeri Republik Indonesia
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Re¬publik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pen¬jajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke- merdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Sejarah Kelahiran Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang Bebas Aktif
Peristiwa internasional yang terjadi meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu. Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh pihak negara-negara Poros. Bagian dari Perang Dunia II ini yang terjadi di Asia dikenal dengan sebutan Perang Asia Timur Raya atau Perang Pasifi k. Pada awalnya kemenangan Perang Asia Timur Raya ini ada di fi hak Jepang, sehingga dalam waktu yang sangat singkat Jepang dapat menguasai hampir seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Angkatan perang Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang Jepang; sedangkan Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari Barat, dan Asia Tenggara. Dari Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota-kota di Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima, sedangkan bom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki tanggal 9 Agustus 1945. Di antara kedua peristiwa pemboman tersebut Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang, yaitu pada tanggal 8 Agustus 1945, akhirnya Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945
Dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu, di Indonesia terjadi kekosongan kekuasan. Kesempatan ini digunakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia untuk mempersiapkan lebih matang kemerdekaannya. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka.
Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Kedua kekuatan raksasa tersebut sering terjadi perselisihan pendapat. Perselisihan tersebut menca¬pai puncaknya setelah berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan hubungan kedua negara raksasa yang mewakili kedua blok yang ada dalam masa pasca per¬ang dikenal dengan nama Perang Dingin.
Pembagian dunia yang seolah-olah hanya terdiri atas dua blok tersebut, masing-masing menuntut agar semua negara yang ada di dunia menjatuhkan pilihan¬nya kepada salah satu blok. Pilihan itu adalah demikian ketatnya, sehingga sikap tidak pro sudah dianggap anti, sedangkan sikap netral dikutuk.
Bagi pemerintah Indonesia pada awal ke¬merdekaan, menghadapi keadaan seperti itu masih dengan keraguan. Meskipun amanat alinea I dan aline IV Pembukaan UUD 1945 cukup jelas, namun karena keadaan yang belum memungkinkan, maka belum mempunyai sikap yang tegas.
Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia menghadapi berbagai kesulitan. Perundingan dengan Pemerintah Belanda yang dihadiri oleh Komisi Tiga Negara (KTN) dari PBB terputus, karena Belanda menolak usul Critchly - Dubois; sementara oposisi dari Front Demokrasi Rakyat (FDR) - PKI yang dipimpin oleh Muso semakin menghebat. FDR-PKI mengusulkan, agar dalam meyikapi pertentangan antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet tersebut pihak Pemerintah RI memihak kepada Uni Soviet. Untuk menanggapi sikap FDR-PKI tersebut maka Wakil Presiden Mohammad Hatta yang waktu itu memimpin Kabinet Presidensiil dalam memberikan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasi- onal Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 mengemukakan per- nyataan yang meru- pakan penjelasan per- tama tentang politik luar negeri Republik Indonesia, yaitu “Politik Bebas Aktif”. Mohammad Hatta mengemukakan : …… mestikah kita bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan neg- ara kita, hanya harus memilih antara pro Rusia atau Pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah ber- pendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap men- jadi subjek yang menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Selanjutnya Mohammad Hatta mengemukakan “.... Perjuangan kita harus diperjuangkan di atas dasar semboyan kita yang lama : Percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Ini tidak berar- ti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan dari pergolakan politik internasional. Memang tiap-tiap poli- tik untuk mencapai kedudukan negara yang kuat ialah Bung H t ta s dang endamp ngi Bung Ka no d lam s atu k giata . Sumber Buku 0 Tahu I do-ne ia Merdeka Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX 80
mempergunakan pertentangan internasional yang ada itu untuk mencapai tujuan nasional. Belanda berbuat begitu, ya segala bangsa sebenarnya berbuat semacam itu, apa sebab kita tidak akan melakukannya? Tiap-tiap orang di antara kita tentu ada mempunyai simpati ter¬hadap golongan ini atau golongan itu, akan tetapi per¬juangan bangsa tidak bisa dipecah dengan menuruti simpati saja, tetapi hendaknya didasarkan kepada re¬alitas, kepada kepentingan negara kita setiap waktu.”
“…. Jika perjuangan ini ditinjau dari jurusan komunisme, memang benar pendirian bahwa segala-galanya didasarkan kepada politik Soviet Rusia. Bagi seorang komunis, Soviet Rusia adalah modal untuk mencapai segala cita-citanya, karena dengan Soviet Rusia bangun atau jatuhnya perjuangan komunisme.
Tidak demikian pendirian seorang nasionalis, sekalipun pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisme. Dari jurusan politik nasional kemerdekaan itulah yang terutama, sehingga segala tujuan dibulatkan kepada perjuangan mencapai kemerdekaan. Perhitungan yang terutama ialah, betapa aku akan mencapai kemerdekaan bangsaku selekas-lekasnya, dan dengan sendirinya perjuangannya itu mengambil dasar lain daripada perjuangan yang dianjurkan oleh seorang komunis. Kemerdekaan nasional terutama, siasat perjuangan disesuaikan dengan keadaaan. Oleh karena itu tidak dengan sendirinya ia memilih antara dua aliran yang bertentangan. Betapa juga besar simpatinya kepada aliran yang lebih dekat padanya, ia tetap memilih langkah sendiri dalam menghadapi soal-soal kemerdekaan.
Sebagai bangsa yang baru kita mempunyai banyak kelemahan dibandingkan dengan dua raksasa, Amerika Serikat dan Soviet Rusia, menurut anggapan pemerintah kita harus tetap mendasarkan perjuangan kita dengan adagium: ”percaya kepada diri dan berjuang atas tenaga dan kesanggupan yang ada pada kita”.
Keterangan Wakil Presiden dihadapan sidang BP-KNIP sama sekali tidak menyebutkan atau menggunakan kata-kata politik bebas aktif. Namun makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara Dua Karang “ yang artinya tidak lain dari politik bebas aktif. Mendayung sama artinya dengan upaya (aktif), dan “diantara dua karang” adalah tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada (bebas).
Politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaima¬na telah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan, yaitu Kabinet Natsir pada bulan Sep¬tember 1950 memberi keterangan di depan Parlemen, dengan meninjau politik luar negeri dari segi perten¬tangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan: Antara dua kekuasaan yang timbul, telah muncul persaingan atas dasar pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing. Kedua belah pihak sedang mencari dan mendapatkan kawan atau sekutu, membentuk golongan atau blok: Blok Barat dan Blok Timur.
Dengan demikian pertentangan paham dan haluan makin meluas dan mendalam, sehingga menimbulkan keadaan perang dingin dan dikuatirkan sewaktu-waktu akan menyebabkan perang di daerah perbatasan antara dua pengaruh kekuasaan itu. Dalam keadaan yang berbahaya itu Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas. Dalam menjalankan politik yang bebas itu kepentingan rakyatlah yang menjadi pedomannya, di samping itu pemerintah akan berusaha untuk membantu tiap-tiap usaha untuk mengembalikan perdamaian dunia, tanpa jadi politik oportunis yang hanya didasarkan perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita luhur.
Selanjutnya Kabinet Sukiman pada bulan Mei 1951 juga memberikan keterangan di muka parlemen, yang antara lain mengatakan : Politik luar negeri RI tetap berdasarkan Pancasila, pandangan hidup bangsa yang menghendaki perdamaian dunia. Pemerintah akan memelihara hubungan persahabatan dengan setiap negara dan bangsa yang menganggap Indonesia se-bagai negara dan bangsa bersahabat, berdasarkan harga menghargai, hormat menghormati. Berhubung dengan adanya ketegangan politik, yaitu antara Blok Uni Soviet dan Blok Amerika Serikat, maka pemerintah Indonesia tidak akan menambah ketegangan itu dengan turut campur dalam perang dingin yang merajalela antara dua blok itu. Atas pendirian di muka, maka Republik Indone¬sia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentu menggunakan forum PBB tersebut untuk membela cita-cita perdamaian dunia.
Pada bulan Mei 1952 Kabinet Wilopo menerangkan kepada Parlemen antara lain : … asal mulanya pemerin¬tah menyatakan sikap bebas dalam perhubungan luar negeri, ialah untuk menegaskan bahwa berhadapan den¬gan kenyataan adanya dua aliran bertentangan dalam kalangan internasional yang mewujudkan dua blok yaitu Blok Barat dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya dan Blok Timur dengan Uni Soviet dan teman-temannya. Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna :
a. tidak memilih salah satu pihak untuk selamanya dengan m gikat diri kepada salah satu blok dalam pertentangan itu, dan
b. tidak mengikat diri untuk selamanya; akan tidak campur tangan atau bersifat netral dalam tiap-tiap peristiwa yang terbit dari pertentangan antara dua blok itu tadi.
Demikianlah penegasan demi penegasan mengenai politik luar negeri Republik Indonesia. Namun didalam perjalanan sejarahnya, ternyata politik luar negeri yang bebas aktif tersebut mengalami penyimpangan, yaitu pada masa pemerintah Orde lama (1960-1965). Pada masa tersebut Republik Indonesia semakin terikat pada blok komunis, sedangkan negara-negara blok Barat dimusuhi dan dicap sebagai “nekolim”, kolonialisme-imperialisme gaya baru. Persahabatan dan perdamaian di dunia menjadi berkonfrontasi dengan negara serumpun mengganyang Malaysia. Pada masa Orde Lama itu muncullah apa yang dikenal dengan nama poros Jakarta - Pnom Penh - Hanoi- Peking - Pyongyang, dan berakhir pada klimaksnya peristiwa pemberontakan komunis dengan G. 30.S/PKI nya pada tanggal 30 September 1965.
c. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menim-bulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Aki¬batnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu bubar¬kan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. Tun¬tutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui) menyeleng¬garakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Pen¬egasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain dia¬tur hal-hal sebagai berikut :
1) Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang ber¬dasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan ke¬adilan sosial.
2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
1) Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
2) Pembentukan satu masyarakat yang adil dan mak¬mur material dan spiritual dalam wadah Negara Ke¬satuan Republik Indonesia itu.
3) Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, teru¬tama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Kemudian secara berturut-turut penegasan poli¬tik luar negeri yang bebas-aktif oleh Majelis Permus-yawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenggarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalam Sidang Umum MPR 1999. Penegasan politik Luar Ne-geri Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab III huruf B Arah Pemban¬gunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan : Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.
Rumusan tersebut dipertegas lagi pada bab IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sebagai berikut :
1) Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Ke¬pentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2) Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sen-diri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan ker¬jasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3) Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional.
d. Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasi¬onal, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama inter- nasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan per- lindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna memper- cepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasi- onal, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara- negara sahabat serta memperlancar prosedur diplo- matik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7) Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang den- gan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara sta- bilitas, pembangunan dan kesejahteraan. Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara eningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perda¬maian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas 1 tahun, maka sekarang Republik Indonesia terpilih untuk periode 3 tahun hingga 2010. Saat itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, Republik Indonesia memperoleh dukungan 182 suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak pilih. Hal ini berarti masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia. Republik Indonesia sendiri akan memanfaatkan masa keanggotaan di Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi progresif berbagai komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Republik Indonesia sendiri. Kita semua berharap semoga semua menjadi kenyataan.
e. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
(1) Bebas Aktif ….
(2) Anti kolonialisme …
(3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan …
(4) De¬mokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
f. Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumus- kan bebas aktif sebagai berikut : Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian- kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif . B.A Urbani menguraikan pengertian bebas se- bagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi defi nisi sebagai “berke- bebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter- nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”
g. Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melin-dungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Fungsi Ekonomi, yaitu memajukan kesejahteraan umum.
3) Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan ke¬hidupan bangsa.
4) Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ... ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke¬merdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.
4. Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional.
Partisipasi aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin meningkatnya jumlah OPP PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan. Dalam kaitan ini, dipandang perlu pembentukan suatu Pusat OPP Nasional (National Peacekeeping Center) sebagai suatu mekanisme kerja yang melakukan fungsi koordinatif inter-departemen secara teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelatihan personel untuk mempersiapkan kontingen militer, polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB. Dan pada November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai sekarang kita sudah mengirimkan pasukan Konga XXIII B ke Lebanon
a. Saat ini Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 organisasi internasional. Jumlah kewajiban kontri¬busi Pemerintah RI sehubungan dengan partisipasinya dalam keanggotaan pada organisasi internasional un¬tuk tahun 2004 adalah sebesar + Rp. 140 milyar.
b. Dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum khususnya kepada TKI, selama tahun 2004 Pemerin¬tah telah mengadakan serangkaian perundingan un¬tuk mewujudkan MoU, antara lain: antara RI dan Uni Emirat Arab (UAE) mengenai Penempatan TKI ke UAE yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan penggu¬na jasa; RI dan Malaysia mengenai Penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang didasari oleh keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI sektor formal di luar negeri; serta RI dan Korea Selatan tentang pengiriman TKI ke Korea Selatan yang men¬gatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan TKI.
Kalian tentunya masih ingat apa sifat politik luar negeri Indonesia. Bebas aktif kan? Dalam rangka mewujudkan politik luar negeri yang bebas dan aktif itulah, maka Indonesia memainkan sejumlah peran dalam percaturan internasional. Peran yang cukup menonjol yang dimainkan oleh Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak pengirimkan Kontingen Garuda (KONGA) ke luar negeri. Sampai sekarang ini Indonesia telah mengirimkan kontingen Garudanya sampai dengan kontingen Garuda yang ke duapuluh tiga (XXIII). Secara garis besar kontingen garuda yang telah dikirim ke luar negeri secara berturut-turut adalah :
1. Konga I bertugas di Mesir, yang dikirim pada bulan Nopember l956, dengan tugas mengamankan dan mengawasi genjatan senjata di Mesir.
2. Konga II dikirim pada bulan September l960 yang bertugas di Kongo. Tugas ini diembannya sampai bulan Mei l961.
3. Konga III dikirim ke Kongo pada bulan Desember l963 sampai Agustus l964.
4. Konga IV, Konga V dan Konga VII di kirim ke Vietnam, dan bertugas mulai bulan Januari l974.
5. Konga VI, dikirim ke Sinai, Mesir, bertugas dari bulan Agustus l973 sampai April l974.
6. Konga VIII, ke Sinai, Mesir, pada bulan September l974.
7. Konga IX, ke Irak-Iran, pada bulan Agustus l988 sam- pai bulan Nopember l990.
8. Konga X, ke Namibia, pada bulan Juni l989 sampai Maret l990.
9. Konga XI, ke perbatasan Irak-Kuwait, pada bulan April l991 sampai Nopember l991.
10. Konga XII, ke Kamboja, pada bulan Oktober l991 sam- pai Mei l993.
11. Konga XIII, ke Somalia, pada bulan Juli l992 sampai April l993.Bab - 3 Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara 93
12. Konga XIV, ke Bosnia Herzegovina, bulan Nopember l993 sampai Nopember l995.
13. Konga XV, ke Georgia, bulan Oktober l994 sampai Nopember l995.
14. Konga XVI, ke Mozambik, tahun l994.
15. Konga XVII, ke Philipina, Oktober l994 sampai Nopem- ber l994.
16. Konga XVIII, ke Tajikistan, Nopember l997.
17. Konga XIX, yang terdiri atas XIX-1, XIX-2, XIX-3 dan XIX-4, bertugas di Siera Leone, mulai l999 sampai 2002.
18. Konga XX, bertugas di Republik Demokratik Kongo, tahun 2005.
19. Konga XXI-XXIII , bertugas di Lebanon, 2006- sampai sekarang.
Selain pengiriman Kontingen Garuda, Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal Meeting) I dan II. Indonesia juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional. Salah seorang putra terbaik Indonesia juga pernah memegang jabatan Presiden Majelis Umum PBB yaitu Adam Malik tahun 1971. Indonesia juga menjadi sponsor dan sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun l955; menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga sponsor lahirnya organisasi regional Asia Tenggara “ASEAN” 8 Agustus 1967di Bangkok- Thailand. Apa yang diuraikan adalah sejumlah contoh yang menggambarkan bagaimana peranan Indonesia di dalam percaturan internasional.
Sekarang ini kita sudah berada dalam era globalisasi, tentu saja kita tidak akan dapat melepaskan diri dari globalisasi ini. Sudah barang tentu globalisasi ini akan berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kehidupan yang ada dalam masyarakat dilihat dari pekerjaan seseorang (guru, pegawai, petani) maupun dilihat dari tempat tinggal yang berbeda (desa atau kota). Dalam kehidupan berbangsa tentu dilihat dari unsur yang paling kecil yaitu keluarga, suku bangsa dan bangsa. Dan kehidupan bernegara yang meliputi aspek-aspek kenegaraan (infra struktur dan supra struktur).
1. Dampak Globalisasi Ekonomi
Pada bagian awal telah diungkapkan selintas bagaimana produk-produk negara lain memasuki pasar kita. Itu merupakan tanda yang menunjukkan terjadinya globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini sesungguhnya didukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya, yaitu apa yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut kapitalisme pasar bebas. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu; kedua, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ke tiga, modal diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba. Dalam perkembangannya sistem kapitalisme ini berkembang tidak sehat, karena timbulnya persaingan tidak sehat dan mengabaikan unsur etika dan moral. Dimana yang modalnya kuat akan menguasai yang modalnya lemah, akhirnya Pemerintah harus ikut mengaturnya.
Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut jelas akan sangat merugikan, karena produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing dengan produk negara maju. Selain itu, bagi masyarakat, yang mengikuti pola hi- dup yang konsumtif, akan langsung menggunakan apa saja yang datang dari negara lain, karena barangkali itu yang di- anggap paling baik, juga sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang modern. Jika dilihat dari kacamata yang positif, maka globalisasi akan mempunyai dampak yang menyenangkan, karena dengan globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara mudah memperoleh barang konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi yang memiliki keterampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Dampak Globalisasi Sosial Budaya
Dalam bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya individualisme, perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Saat ini di kalangan generasi muda banyak yang seperti kehilangan jati dirinya. Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup ala Barat yang tidak cocok jika diterapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan, konsumtif dan hedonisme. Namun di sisi lain globalisasi juga dapat mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa. Misalnya melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga sosial baru seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan pasar modal. Perkembangan pakaian, seni dan ilmu pengetahuan turut meramaikan kehidupan bermasyarakat.
3. Dampak Globalisasi Politik Dalam bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem kepartaian yang dianut, sehingga memunculkan adanya partai baru-partai baru; kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan hak asasi manusia HAM), terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan, pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota–anggota parlemen, pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/ Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung.
Tetapi kita harus waspada karena adanya perubahan tersebut akan menimbulkan pertentangan dalam masyara¬kat, karena tidak semuanya masyarakat kita berpendidi¬kan. Selain itu perubahan yang terjadi tidak selalu cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini akan bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa kita.
a. Globaliasi dapat diartikan sebagai proses masuknya ke ruang lingkup dunia.
b. Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara dan elemen- elemennya yang terjadi akibat dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi interna- sional.
c. Globalisasi adalah proses, di mana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
d. Globalisasi adalah proses meningkatnya aliran barang, jasa, uang dan gagasan melintasi batas-batas negara.
e. Globalisasi adalah proses di mana perdagangan, in- formasi dan budaya semakin bergerak melintasi batas negara.
f. Globalisasi adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan pertukaran kebudayaan.
g. Globalisasi merupakan gerakan menuju terciptanya pasar atau kebijakan yang melintasi batas nasional.
Peristiwa-peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi antara lain adalah:
a. Ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdaga-ngan.
b. Revolusi industri yang mendorong pencarian pasaran hasil industri.
c. Pertumbuhan kolonial-isme dan imperialisme.
d. Pertumbuhan kapitalisme.
e. Pada masa pasca Perang Dunia II meningkatlah teleko- munikasi serta transportasi mesin jet.
2. Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pastitidak dapat dan tidak akan mengisolasi diri dari pergaulaninternasional. Andaikata isolasi diri itu terjadi, sudahdapat dipastikan Indonesia tidak akan mampu memenuhikebutuhannya sendiri. Ini artinya apa? Artinya tidak lain bahwa di dalam hubungan internasional terjadi apa yangdinamakan saling hubungan dan saling ketergantungan antara negara satu dengan negara lainnya.
3. Apa arti pentingnya globalisasi bagi Indonesia?
Globalisasi memiliki arti penting bagi bangsaIndonesia yang sedang membangun yaitu denganmengambil manfaat dari kemajuan-kemajuan yang telahdicapai oleh bangsa atau negara lain, untuk diterapkandi Indonesia. Sudah barang tentu tidak semua kemajuanyang dialami bangsa lain akan kita ambil atau kita tiru
begitu saja. Indonesia seharusnya hanya akan mengambilkemajuan dari sisi positifnya saja, baik itu kemajuan dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun teknologi.Untuk itu nilai-nilai Pancasila harus kita gunakan sebagai
penyaring dari nilai yang diambil, karena nilai-nilaiPancasila sesuai dengan situasi dan kondisi dari bangsaIndonesia. Pancasila bersumber dari agama dan adatistiadat yang digali dari bumi Indonesia.
B. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBAL
1. Arti Politik Luar Negeri
Apakah politik luar negeri itu? Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau
sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan).
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa
2. Politik Luar Negeri Republik Indonesia
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Re¬publik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pen¬jajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke- merdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Sejarah Kelahiran Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang Bebas Aktif
Peristiwa internasional yang terjadi meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu. Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh pihak negara-negara Poros. Bagian dari Perang Dunia II ini yang terjadi di Asia dikenal dengan sebutan Perang Asia Timur Raya atau Perang Pasifi k. Pada awalnya kemenangan Perang Asia Timur Raya ini ada di fi hak Jepang, sehingga dalam waktu yang sangat singkat Jepang dapat menguasai hampir seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Angkatan perang Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang Jepang; sedangkan Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari Barat, dan Asia Tenggara. Dari Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota-kota di Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima, sedangkan bom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki tanggal 9 Agustus 1945. Di antara kedua peristiwa pemboman tersebut Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang, yaitu pada tanggal 8 Agustus 1945, akhirnya Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945
Dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu, di Indonesia terjadi kekosongan kekuasan. Kesempatan ini digunakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia untuk mempersiapkan lebih matang kemerdekaannya. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka.
Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Kedua kekuatan raksasa tersebut sering terjadi perselisihan pendapat. Perselisihan tersebut menca¬pai puncaknya setelah berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan hubungan kedua negara raksasa yang mewakili kedua blok yang ada dalam masa pasca per¬ang dikenal dengan nama Perang Dingin.
Pembagian dunia yang seolah-olah hanya terdiri atas dua blok tersebut, masing-masing menuntut agar semua negara yang ada di dunia menjatuhkan pilihan¬nya kepada salah satu blok. Pilihan itu adalah demikian ketatnya, sehingga sikap tidak pro sudah dianggap anti, sedangkan sikap netral dikutuk.
Bagi pemerintah Indonesia pada awal ke¬merdekaan, menghadapi keadaan seperti itu masih dengan keraguan. Meskipun amanat alinea I dan aline IV Pembukaan UUD 1945 cukup jelas, namun karena keadaan yang belum memungkinkan, maka belum mempunyai sikap yang tegas.
Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia menghadapi berbagai kesulitan. Perundingan dengan Pemerintah Belanda yang dihadiri oleh Komisi Tiga Negara (KTN) dari PBB terputus, karena Belanda menolak usul Critchly - Dubois; sementara oposisi dari Front Demokrasi Rakyat (FDR) - PKI yang dipimpin oleh Muso semakin menghebat. FDR-PKI mengusulkan, agar dalam meyikapi pertentangan antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet tersebut pihak Pemerintah RI memihak kepada Uni Soviet. Untuk menanggapi sikap FDR-PKI tersebut maka Wakil Presiden Mohammad Hatta yang waktu itu memimpin Kabinet Presidensiil dalam memberikan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasi- onal Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 mengemukakan per- nyataan yang meru- pakan penjelasan per- tama tentang politik luar negeri Republik Indonesia, yaitu “Politik Bebas Aktif”. Mohammad Hatta mengemukakan : …… mestikah kita bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan neg- ara kita, hanya harus memilih antara pro Rusia atau Pro Amerika? Apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita? Pemerintah ber- pendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap men- jadi subjek yang menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Selanjutnya Mohammad Hatta mengemukakan “.... Perjuangan kita harus diperjuangkan di atas dasar semboyan kita yang lama : Percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Ini tidak berar- ti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan dari pergolakan politik internasional. Memang tiap-tiap poli- tik untuk mencapai kedudukan negara yang kuat ialah Bung H t ta s dang endamp ngi Bung Ka no d lam s atu k giata . Sumber Buku 0 Tahu I do-ne ia Merdeka Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX 80
mempergunakan pertentangan internasional yang ada itu untuk mencapai tujuan nasional. Belanda berbuat begitu, ya segala bangsa sebenarnya berbuat semacam itu, apa sebab kita tidak akan melakukannya? Tiap-tiap orang di antara kita tentu ada mempunyai simpati ter¬hadap golongan ini atau golongan itu, akan tetapi per¬juangan bangsa tidak bisa dipecah dengan menuruti simpati saja, tetapi hendaknya didasarkan kepada re¬alitas, kepada kepentingan negara kita setiap waktu.”
“…. Jika perjuangan ini ditinjau dari jurusan komunisme, memang benar pendirian bahwa segala-galanya didasarkan kepada politik Soviet Rusia. Bagi seorang komunis, Soviet Rusia adalah modal untuk mencapai segala cita-citanya, karena dengan Soviet Rusia bangun atau jatuhnya perjuangan komunisme.
Tidak demikian pendirian seorang nasionalis, sekalipun pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisme. Dari jurusan politik nasional kemerdekaan itulah yang terutama, sehingga segala tujuan dibulatkan kepada perjuangan mencapai kemerdekaan. Perhitungan yang terutama ialah, betapa aku akan mencapai kemerdekaan bangsaku selekas-lekasnya, dan dengan sendirinya perjuangannya itu mengambil dasar lain daripada perjuangan yang dianjurkan oleh seorang komunis. Kemerdekaan nasional terutama, siasat perjuangan disesuaikan dengan keadaaan. Oleh karena itu tidak dengan sendirinya ia memilih antara dua aliran yang bertentangan. Betapa juga besar simpatinya kepada aliran yang lebih dekat padanya, ia tetap memilih langkah sendiri dalam menghadapi soal-soal kemerdekaan.
Sebagai bangsa yang baru kita mempunyai banyak kelemahan dibandingkan dengan dua raksasa, Amerika Serikat dan Soviet Rusia, menurut anggapan pemerintah kita harus tetap mendasarkan perjuangan kita dengan adagium: ”percaya kepada diri dan berjuang atas tenaga dan kesanggupan yang ada pada kita”.
Keterangan Wakil Presiden dihadapan sidang BP-KNIP sama sekali tidak menyebutkan atau menggunakan kata-kata politik bebas aktif. Namun makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara Dua Karang “ yang artinya tidak lain dari politik bebas aktif. Mendayung sama artinya dengan upaya (aktif), dan “diantara dua karang” adalah tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada (bebas).
Politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaima¬na telah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan, yaitu Kabinet Natsir pada bulan Sep¬tember 1950 memberi keterangan di depan Parlemen, dengan meninjau politik luar negeri dari segi perten¬tangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan: Antara dua kekuasaan yang timbul, telah muncul persaingan atas dasar pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing. Kedua belah pihak sedang mencari dan mendapatkan kawan atau sekutu, membentuk golongan atau blok: Blok Barat dan Blok Timur.
Dengan demikian pertentangan paham dan haluan makin meluas dan mendalam, sehingga menimbulkan keadaan perang dingin dan dikuatirkan sewaktu-waktu akan menyebabkan perang di daerah perbatasan antara dua pengaruh kekuasaan itu. Dalam keadaan yang berbahaya itu Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas. Dalam menjalankan politik yang bebas itu kepentingan rakyatlah yang menjadi pedomannya, di samping itu pemerintah akan berusaha untuk membantu tiap-tiap usaha untuk mengembalikan perdamaian dunia, tanpa jadi politik oportunis yang hanya didasarkan perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita luhur.
Selanjutnya Kabinet Sukiman pada bulan Mei 1951 juga memberikan keterangan di muka parlemen, yang antara lain mengatakan : Politik luar negeri RI tetap berdasarkan Pancasila, pandangan hidup bangsa yang menghendaki perdamaian dunia. Pemerintah akan memelihara hubungan persahabatan dengan setiap negara dan bangsa yang menganggap Indonesia se-bagai negara dan bangsa bersahabat, berdasarkan harga menghargai, hormat menghormati. Berhubung dengan adanya ketegangan politik, yaitu antara Blok Uni Soviet dan Blok Amerika Serikat, maka pemerintah Indonesia tidak akan menambah ketegangan itu dengan turut campur dalam perang dingin yang merajalela antara dua blok itu. Atas pendirian di muka, maka Republik Indone¬sia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentu menggunakan forum PBB tersebut untuk membela cita-cita perdamaian dunia.
Pada bulan Mei 1952 Kabinet Wilopo menerangkan kepada Parlemen antara lain : … asal mulanya pemerin¬tah menyatakan sikap bebas dalam perhubungan luar negeri, ialah untuk menegaskan bahwa berhadapan den¬gan kenyataan adanya dua aliran bertentangan dalam kalangan internasional yang mewujudkan dua blok yaitu Blok Barat dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya dan Blok Timur dengan Uni Soviet dan teman-temannya. Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna :
a. tidak memilih salah satu pihak untuk selamanya dengan m gikat diri kepada salah satu blok dalam pertentangan itu, dan
b. tidak mengikat diri untuk selamanya; akan tidak campur tangan atau bersifat netral dalam tiap-tiap peristiwa yang terbit dari pertentangan antara dua blok itu tadi.
Demikianlah penegasan demi penegasan mengenai politik luar negeri Republik Indonesia. Namun didalam perjalanan sejarahnya, ternyata politik luar negeri yang bebas aktif tersebut mengalami penyimpangan, yaitu pada masa pemerintah Orde lama (1960-1965). Pada masa tersebut Republik Indonesia semakin terikat pada blok komunis, sedangkan negara-negara blok Barat dimusuhi dan dicap sebagai “nekolim”, kolonialisme-imperialisme gaya baru. Persahabatan dan perdamaian di dunia menjadi berkonfrontasi dengan negara serumpun mengganyang Malaysia. Pada masa Orde Lama itu muncullah apa yang dikenal dengan nama poros Jakarta - Pnom Penh - Hanoi- Peking - Pyongyang, dan berakhir pada klimaksnya peristiwa pemberontakan komunis dengan G. 30.S/PKI nya pada tanggal 30 September 1965.
c. Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru
Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menim-bulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Aki¬batnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu bubar¬kan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. Tun¬tutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui) menyeleng¬garakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Pen¬egasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain dia¬tur hal-hal sebagai berikut :
1) Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang ber¬dasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan ke¬adilan sosial.
2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
1) Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
2) Pembentukan satu masyarakat yang adil dan mak¬mur material dan spiritual dalam wadah Negara Ke¬satuan Republik Indonesia itu.
3) Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, teru¬tama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Kemudian secara berturut-turut penegasan poli¬tik luar negeri yang bebas-aktif oleh Majelis Permus-yawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenggarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalam Sidang Umum MPR 1999. Penegasan politik Luar Ne-geri Bebas-Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab III huruf B Arah Pemban¬gunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan : Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia terus dapat meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.
Rumusan tersebut dipertegas lagi pada bab IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan) huruf c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di mana dalam hal hubungan luar negeri diatur dalam hal-hal sebagai berikut :
1) Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Ke¬pentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2) Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sen-diri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan ker¬jasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3) Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional.
d. Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Era Reformasi
Sidang Umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri Indonesia. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasi¬onal, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama inter- nasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan per- lindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna memper- cepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasi- onal, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara- negara sahabat serta memperlancar prosedur diplo- matik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7) Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang den- gan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara sta- bilitas, pembangunan dan kesejahteraan. Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara eningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perda¬maian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Selain itu Republik Indonesia juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang bermarkas di Jenewa. Jika tahun lalu untuk masa tugas 1 tahun, maka sekarang Republik Indonesia terpilih untuk periode 3 tahun hingga 2010. Saat itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, Republik Indonesia memperoleh dukungan 182 suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak pilih. Hal ini berarti masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia. Republik Indonesia sendiri akan memanfaatkan masa keanggotaan di Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi progresif berbagai komitmen yang telah disampaikan Pemerintah Republik Indonesia sendiri. Kita semua berharap semoga semua menjadi kenyataan.
e. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
(1) Bebas Aktif ….
(2) Anti kolonialisme …
(3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan …
(4) De¬mokratis.
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
f. Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumus- kan bebas aktif sebagai berikut : Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian- kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif . B.A Urbani menguraikan pengertian bebas se- bagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi defi nisi sebagai “berke- bebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan inter- nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”
g. Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan nasional. Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melin-dungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Fungsi Ekonomi, yaitu memajukan kesejahteraan umum.
3) Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan ke¬hidupan bangsa.
4) Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ... ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke¬merdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.
4. Peranan Indonesia dalam Percaturan Internasional.
Partisipasi aktif Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia telah ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) PBB melalui pengiriman Konting kin meningkatnya jumlah OPP PBB, peran serta Indonesia dalam OPP PBB selama beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan. Dalam kaitan ini, dipandang perlu pembentukan suatu Pusat OPP Nasional (National Peacekeeping Center) sebagai suatu mekanisme kerja yang melakukan fungsi koordinatif inter-departemen secara teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelatihan personel untuk mempersiapkan kontingen militer, polisi dan sipil dalam misi perdamaian PBB. Dan pada November tahun 2006 Indonesia mengirim Konga ke Lebanon. Sampai sekarang kita sudah mengirimkan pasukan Konga XXIII B ke Lebanon
a. Saat ini Indonesia menjadi anggota di lebih dari 170 organisasi internasional. Jumlah kewajiban kontri¬busi Pemerintah RI sehubungan dengan partisipasinya dalam keanggotaan pada organisasi internasional un¬tuk tahun 2004 adalah sebesar + Rp. 140 milyar.
b. Dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum khususnya kepada TKI, selama tahun 2004 Pemerin¬tah telah mengadakan serangkaian perundingan un¬tuk mewujudkan MoU, antara lain: antara RI dan Uni Emirat Arab (UAE) mengenai Penempatan TKI ke UAE yang menegaskan hak dan kewajiban TKI dan penggu¬na jasa; RI dan Malaysia mengenai Penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang didasari oleh keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI sektor formal di luar negeri; serta RI dan Korea Selatan tentang pengiriman TKI ke Korea Selatan yang men¬gatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan TKI.
Kalian tentunya masih ingat apa sifat politik luar negeri Indonesia. Bebas aktif kan? Dalam rangka mewujudkan politik luar negeri yang bebas dan aktif itulah, maka Indonesia memainkan sejumlah peran dalam percaturan internasional. Peran yang cukup menonjol yang dimainkan oleh Indonesia adalah dalam rangka membantu mewujudkan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia sudah cukup banyak pengirimkan Kontingen Garuda (KONGA) ke luar negeri. Sampai sekarang ini Indonesia telah mengirimkan kontingen Garudanya sampai dengan kontingen Garuda yang ke duapuluh tiga (XXIII). Secara garis besar kontingen garuda yang telah dikirim ke luar negeri secara berturut-turut adalah :
1. Konga I bertugas di Mesir, yang dikirim pada bulan Nopember l956, dengan tugas mengamankan dan mengawasi genjatan senjata di Mesir.
2. Konga II dikirim pada bulan September l960 yang bertugas di Kongo. Tugas ini diembannya sampai bulan Mei l961.
3. Konga III dikirim ke Kongo pada bulan Desember l963 sampai Agustus l964.
4. Konga IV, Konga V dan Konga VII di kirim ke Vietnam, dan bertugas mulai bulan Januari l974.
5. Konga VI, dikirim ke Sinai, Mesir, bertugas dari bulan Agustus l973 sampai April l974.
6. Konga VIII, ke Sinai, Mesir, pada bulan September l974.
7. Konga IX, ke Irak-Iran, pada bulan Agustus l988 sam- pai bulan Nopember l990.
8. Konga X, ke Namibia, pada bulan Juni l989 sampai Maret l990.
9. Konga XI, ke perbatasan Irak-Kuwait, pada bulan April l991 sampai Nopember l991.
10. Konga XII, ke Kamboja, pada bulan Oktober l991 sam- pai Mei l993.
11. Konga XIII, ke Somalia, pada bulan Juli l992 sampai April l993.Bab - 3 Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara 93
12. Konga XIV, ke Bosnia Herzegovina, bulan Nopember l993 sampai Nopember l995.
13. Konga XV, ke Georgia, bulan Oktober l994 sampai Nopember l995.
14. Konga XVI, ke Mozambik, tahun l994.
15. Konga XVII, ke Philipina, Oktober l994 sampai Nopem- ber l994.
16. Konga XVIII, ke Tajikistan, Nopember l997.
17. Konga XIX, yang terdiri atas XIX-1, XIX-2, XIX-3 dan XIX-4, bertugas di Siera Leone, mulai l999 sampai 2002.
18. Konga XX, bertugas di Republik Demokratik Kongo, tahun 2005.
19. Konga XXI-XXIII , bertugas di Lebanon, 2006- sampai sekarang.
Selain pengiriman Kontingen Garuda, Indonesia juga mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi di Kamboja, dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta (Jakarta Informal Meeting) I dan II. Indonesia juga menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, menjadi anggota Badan Tenaga Atom Internasional. Salah seorang putra terbaik Indonesia juga pernah memegang jabatan Presiden Majelis Umum PBB yaitu Adam Malik tahun 1971. Indonesia juga menjadi sponsor dan sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun l955; menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga sponsor lahirnya organisasi regional Asia Tenggara “ASEAN” 8 Agustus 1967di Bangkok- Thailand. Apa yang diuraikan adalah sejumlah contoh yang menggambarkan bagaimana peranan Indonesia di dalam percaturan internasional.
Sekarang ini kita sudah berada dalam era globalisasi, tentu saja kita tidak akan dapat melepaskan diri dari globalisasi ini. Sudah barang tentu globalisasi ini akan berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kehidupan yang ada dalam masyarakat dilihat dari pekerjaan seseorang (guru, pegawai, petani) maupun dilihat dari tempat tinggal yang berbeda (desa atau kota). Dalam kehidupan berbangsa tentu dilihat dari unsur yang paling kecil yaitu keluarga, suku bangsa dan bangsa. Dan kehidupan bernegara yang meliputi aspek-aspek kenegaraan (infra struktur dan supra struktur).
1. Dampak Globalisasi Ekonomi
Pada bagian awal telah diungkapkan selintas bagaimana produk-produk negara lain memasuki pasar kita. Itu merupakan tanda yang menunjukkan terjadinya globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi ini sesungguhnya didukung oleh sebuah kekuatan yang luar biasa hebatnya, yaitu apa yang disebut liberalisme ekonomi, yang sering juga disebut kapitalisme pasar bebas. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Kapitalisme ini mempunyai tiga ciri pokok, yaitu pertama, sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu; kedua, barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas yang bersifat kompetitif; ke tiga, modal diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba. Dalam perkembangannya sistem kapitalisme ini berkembang tidak sehat, karena timbulnya persaingan tidak sehat dan mengabaikan unsur etika dan moral. Dimana yang modalnya kuat akan menguasai yang modalnya lemah, akhirnya Pemerintah harus ikut mengaturnya.
Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut jelas akan sangat merugikan, karena produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing dengan produk negara maju. Selain itu, bagi masyarakat, yang mengikuti pola hi- dup yang konsumtif, akan langsung menggunakan apa saja yang datang dari negara lain, karena barangkali itu yang di- anggap paling baik, juga sebagai pertanda sudah memasuki kehidupan yang modern. Jika dilihat dari kacamata yang positif, maka globalisasi akan mempunyai dampak yang menyenangkan, karena dengan globalisasi di bidang ekonomi, orang akan secara mudah memperoleh barang konsumtif yang dibutuhkan, membuka lapangan kerja bagi yang memiliki keterampilan, dapat mempermudah proses pembangunan industri, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Dampak Globalisasi Sosial Budaya
Dalam bidang sosial dan budaya, dampak globalisasi antara lain adalah meningkatnya individualisme, perubahan pada pola kerja, terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat. Saat ini di kalangan generasi muda banyak yang seperti kehilangan jati dirinya. Mereka berlomba-lomba meniru gaya hidup ala Barat yang tidak cocok jika diterapkan di Indonesia, seperti berganti-ganti pasangan, konsumtif dan hedonisme. Namun di sisi lain globalisasi juga dapat mempercepat perubahan pola kehidupan bangsa. Misalnya melahirkan pranata-pranata atau lembaga-lembaga sosial baru seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan pasar modal. Perkembangan pakaian, seni dan ilmu pengetahuan turut meramaikan kehidupan bermasyarakat.
3. Dampak Globalisasi Politik Dalam bidang politik, dampak globalisasi antara lain adalah dengan perubahan sistem kepartaian yang dianut, sehingga memunculkan adanya partai baru-partai baru; kesadaran akan perlunya jaminan perlindungan hak asasi manusia HAM), terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan, pelaksanaan pemilihan umum untuk anggota–anggota parlemen, pemilihan Presiden dan Wapres, Pemilihan Gubernur dan Wagub serta pemilihan Bupati dan Wabup/ Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung.
Tetapi kita harus waspada karena adanya perubahan tersebut akan menimbulkan pertentangan dalam masyara¬kat, karena tidak semuanya masyarakat kita berpendidi¬kan. Selain itu perubahan yang terjadi tidak selalu cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini akan bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa kita.
OTONOMI DAERAH
1. Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara ke- satuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas ka- bupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mem- punyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah ber- hak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-per- aturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah meng- gunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indone- sia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 ten- tang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Re- publik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewe- nang pemerintah oleh Pemerintah kepada Dae- rah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewe- nang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepen- tingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan mas- yarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut pra- karsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indone- sia. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departe- men dan/atau lembaga pemerintah non departe- men di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagaiperangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawahkecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usuldan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistemPemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baikkepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semibebas ataupun kepada sektor swasta.
2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomidaerah antara lain adalah membebaskan pemerintahpusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam
menangani urusan daerah. Dengan demikian pusatberkesempatan mempelajari, memahami, meresponberbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusatdiharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusankebijakan makro (luas atau yang bersifat umum danmendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak,dengan desentralisasi daerah akan mengalami prosespemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dankreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yangterjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkanperan serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat. Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penu- gasan dari Pemerintah (Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke- pada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi uru- san pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan meru- pakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dantugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh danbulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten danDaerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan diDaerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota,dan Desa.
4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabu- paten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, terma- suk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah terdiri atas :
a. DPRD
b. Pemerintah Daerah (Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya)
a. DPRD
Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
a. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas de-ngan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lain¬nya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana ker¬jasama internasional yang dilakukan oleh pemerin¬tah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasamaantar daerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
b. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak se-bagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
b. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga-dilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Keuangan Daerah
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelak- sanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain- lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain- lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Hakikat Kebijakan Publik
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik
Indonesia adalah negara ke- satuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas ka- bupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mem- punyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah ber- hak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-per- aturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah meng- gunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indone- sia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 ten- tang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Re- publik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewe- nang pemerintah oleh Pemerintah kepada Dae- rah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewe- nang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepen- tingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan mas- yarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut pra- karsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indone- sia. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departe- men dan/atau lembaga pemerintah non departe- men di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagaiperangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawahkecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usuldan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistemPemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baikkepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semibebas ataupun kepada sektor swasta.
2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomidaerah antara lain adalah membebaskan pemerintahpusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam
menangani urusan daerah. Dengan demikian pusatberkesempatan mempelajari, memahami, meresponberbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusatdiharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusankebijakan makro (luas atau yang bersifat umum danmendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak,dengan desentralisasi daerah akan mengalami prosespemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dankreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yangterjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkanperan serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah
asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat. Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penu- gasan dari Pemerintah (Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke- pada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi uru- san pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan meru- pakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dantugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh danbulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten danDaerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan diDaerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota,dan Desa.
4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabu- paten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, terma- suk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah terdiri atas :
a. DPRD
b. Pemerintah Daerah (Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya)
a. DPRD
Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
a. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas de-ngan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lain¬nya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana ker¬jasama internasional yang dilakukan oleh pemerin¬tah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasamaantar daerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
b. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak se-bagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
b. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga-dilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Keuangan Daerah
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelak- sanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain- lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain- lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Hakikat Kebijakan Publik
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik
PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan,
bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2 Pentingnya Pembelaan Negara
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;c. merupakan panggilan sejarah;d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
a. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan
campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
4. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur- unsur :
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh Negara ain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan
negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela leh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah egara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, an kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan
upaya pembelaan negara.
6. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4) keudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
B. BENTUK BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indone¬sia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
2. Macam – macam bentuk ancaman
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempu- nyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunak- an kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer danobjek vital nasional yang membayakan keselamatanbangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringanterorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyara-kat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata ainnya.
2. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Misalnya, cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah perbatasan dan terluar yang rawan dari berbagai ancaman. Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di Merauke (no.26) dan daerah yang lain.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konfl ik komunal.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan,
bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2 Pentingnya Pembelaan Negara
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;c. merupakan panggilan sejarah;d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
a. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan
campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
4. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara? Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur- unsur :
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh Negara ain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan
negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela leh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah egara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, an kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan
upaya pembelaan negara.
6. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4) keudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
B. BENTUK BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indone¬sia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
2. Macam – macam bentuk ancaman
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempu- nyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunak- an kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer danobjek vital nasional yang membayakan keselamatanbangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringanterorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyara-kat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata ainnya.
2. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Misalnya, cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan kabupaten di wilayah nusantara yang merupakan daerah perbatasan dan terluar yang rawan dari berbagai ancaman. Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di Merauke (no.26) dan daerah yang lain.
Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konfl ik komunal.
KEDAULATAN RAKYAT
A. MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian ke¬daulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, ke¬daulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan mem¬peroleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi per¬wakilan.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukanmelalui demokrasi langsung maupundemokrasi perwakilan. Demokrasilangsung bercirikan rakyat me-ngambil bagian secara pribadi dalamtindakan-tindakan dan pemberian
suara untuk membahas dan menge-sahkan undang-undang. Sedangkan
demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya se-bagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
B. PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANAKEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem peme-rintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara lang¬sung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih me¬lalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pa-sangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Adapun penjelasan tentang lembaga-lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR ter¬diri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan keten¬tuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan de-ngan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) ber¬wenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang se-bagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ha¬sil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahka¬mah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa ja¬batannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden¬nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, ang¬gota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
2. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan ke¬wajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Pre-siden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
a. mengajukan rancangan undang-undang dan memba¬hasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945);
b. menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Da¬rat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
d. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjan¬jian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
h. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehor¬matan (Pasal 15 UUD 1945);
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pre- siden (Pasal 16 UUD 1945);
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l. mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008). Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi angga- ran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang ber- sama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meli- puti pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lem- baga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, kare- na jika tunduk kepada peme- rintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang me- minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pe- ngaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawa- si apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Pera- dilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas- nya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pe- ngaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan per- mohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mem- peroleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah un dang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
6. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
(1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
(2) memutus seng- keta kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
(3) memutus pembuba- ran partai politik, dan
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta
(5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak di- syaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta peng- gabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pa- jak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah merupakan penyelenggara peme- rintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah di- landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang me- nyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan da- erah, yang diatur dengan undang- undang. Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah dae- rah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 ten- tang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintah- an daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004).
Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur seba- gai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.
Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mem- punyai kewajiban untuk memberikan laporan penyeleng- garaan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawa- ban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Su- sunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD di- nyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004). DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lem- baga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legis- lasi, anggaran, dan pengawasan.
10. Komisi Pemilihan Umum
Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional,
Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 ten- tang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggara pe- milihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indo- nesia.
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengen- dalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d. menetapkan peserta pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a. mandiri,
b. jujur,
c. adil,
d. kepastian hukum,
e. tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. kepentingan umum,
g. keterbukaan,
h. proporsionalitas,
i. profesionalitas,
j. akuntabilitas,
k. efisiensi, dan
l. efektivitas.
12. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempu¬nyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangka- tan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehor- matan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
C. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Secara umum dapat di- katakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang teror- ganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mer- eka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memper- juangkan dan membela kepentingan politik anggota, ma- syarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasi-la dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mari Amati
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalur¬kan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyara¬kat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi se¬seorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepenti-ngan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Dengan demikian tuntutan dan kepenti-ngan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Sebaliknya pemerintah juga dapat menggu¬nakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat.
Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan ori¬entasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosi-alisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-pro¬gram partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan meng-ajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). De-ngan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain-lain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbe¬daan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.
Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luar agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berma¬syarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan ke-satuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan ma¬syarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebi¬jakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan poli¬tik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhati¬kan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepen-tingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan umum, yaitu Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional). Sistem distrik disebut juga dengan single-member constitu¬ency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, di mana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedang-kan sistem perwakilan berimbang disebut juga Propor¬tional Representation bersifat multi-member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang di¬peroleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008 merupakan sistem campuran antara keduanya. Se¬bab Pasal 52 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem pro¬porsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lem¬baga-lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD.
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat di¬lakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati keberadaan lem¬baga-lembaga negara. Untuk lebih memperjelas sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indo¬nesia kerjakan tugas di bawah ini.
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian ke¬daulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, ke¬daulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan mem¬peroleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi per¬wakilan.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukanmelalui demokrasi langsung maupundemokrasi perwakilan. Demokrasilangsung bercirikan rakyat me-ngambil bagian secara pribadi dalamtindakan-tindakan dan pemberian
suara untuk membahas dan menge-sahkan undang-undang. Sedangkan
demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya se-bagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
B. PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANAKEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem peme-rintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara lang¬sung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih me¬lalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pa-sangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Adapun penjelasan tentang lembaga-lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR ter¬diri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan keten¬tuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan de-ngan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) ber¬wenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang se-bagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ha¬sil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahka¬mah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa ja¬batannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden¬nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, ang¬gota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
2. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan ke¬wajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Pre-siden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
a. mengajukan rancangan undang-undang dan memba¬hasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945);
b. menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Da¬rat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
d. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjan¬jian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
h. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehor¬matan (Pasal 15 UUD 1945);
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pre- siden (Pasal 16 UUD 1945);
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l. mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008). Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi angga- ran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang ber- sama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meli- puti pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lem- baga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, kare- na jika tunduk kepada peme- rintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang me- minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pe- ngaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawa- si apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Pera- dilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas- nya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pe- ngaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan per- mohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mem- peroleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah un dang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
6. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
(1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
(2) memutus seng- keta kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
(3) memutus pembuba- ran partai politik, dan
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta
(5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak di- syaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta peng- gabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pa- jak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah merupakan penyelenggara peme- rintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah di- landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang me- nyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan da- erah, yang diatur dengan undang- undang. Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah dae- rah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 ten- tang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintah- an daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004).
Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur seba- gai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.
Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mem- punyai kewajiban untuk memberikan laporan penyeleng- garaan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawa- ban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Su- sunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD di- nyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004). DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lem- baga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legis- lasi, anggaran, dan pengawasan.
10. Komisi Pemilihan Umum
Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional,
Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 ten- tang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggara pe- milihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indo- nesia.
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengen- dalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d. menetapkan peserta pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a. mandiri,
b. jujur,
c. adil,
d. kepastian hukum,
e. tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. kepentingan umum,
g. keterbukaan,
h. proporsionalitas,
i. profesionalitas,
j. akuntabilitas,
k. efisiensi, dan
l. efektivitas.
12. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempu¬nyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangka- tan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehor- matan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
C. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Secara umum dapat di- katakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang teror- ganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mer- eka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memper- juangkan dan membela kepentingan politik anggota, ma- syarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasi-la dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mari Amati
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalur¬kan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyara¬kat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi se¬seorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepenti-ngan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik. Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum (public policy). Dengan demikian tuntutan dan kepenti-ngan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik. Sebaliknya pemerintah juga dapat menggu¬nakan partai politik untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat.
Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization). Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan ori¬entasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosi-alisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-pro¬gram partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan dalam pemilihan umum anggota masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan meng-ajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). De-ngan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain-lain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama (selection of leadership).
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbe¬daan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.
Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luar agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berma¬syarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan ke-satuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan ma¬syarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebi¬jakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan poli¬tik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhati¬kan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepen-tingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pada umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua sistem pemilihan umum, yaitu Sistem Distrik dan Sistem Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional). Sistem distrik disebut juga dengan single-member constitu¬ency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, di mana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedang-kan sistem perwakilan berimbang disebut juga Propor¬tional Representation bersifat multi-member constituency, satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang di¬peroleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Apabila dilihat dari kedua sistem pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008 merupakan sistem campuran antara keduanya. Se¬bab Pasal 52 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem pro¬porsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lem¬baga-lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD.
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat di¬lakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati keberadaan lem¬baga-lembaga negara. Untuk lebih memperjelas sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indo¬nesia kerjakan tugas di bawah ini.
Langganan:
Komentar (Atom)